No |
Bab |
1 |
Firman Allah "Allah tetapkan untuk laki-laki dua bagian daipada perempuan" |
2 |
Pengajaran faraidh |
3 |
Sabda nabi ShollAllahu 'alaihi wa Salam; Kami tidak diwarisi, yang kami
tinggalkan adalah seekah |
4 |
Sabda nabi ShollAllahu 'alaihi wa Salam; siapa meninggalkan harta, maka bagi
keluarganya |
5 |
Warisan anak dari ayah atau ibunya |
6 |
Warisan anak perempuan |
7 |
Warisan cucu laki-laki jika tidak ada anak laki-laki |
8 |
Warisan cucu perempuan dari anak laki-laki sekligus ada anak perempuan |
9 |
Warisan kakek, sekaligus ada ayah dan saudara laki-laki |
10 |
Warisan suami sekaligus ada anak dan lainnya |
11 |
Warisan isteri dan suami, sekaligus ada anak dan lainnya |
12 |
Warisan saudara perempuan bersama anak adalah ashabah |
13 |
Warisan saudara perempuan dan dan saudara laki-laki |
14 |
Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah, katakanlah, Allah
memfatwakan kepadamu tentang kalalah |
15 |
Dua anak laki-laki paman, satunya saudara laki-laki seibu, dan lainnya suami |
16 |
Dzawil arham |
17 |
Warisan anak lian |
18 |
Anak adalah milik pemilik ranjang, merdeka atau hamba sahaya |
19 |
Wala" bagi yang memerdekakan dan warisan anak temuan |
20 |
Warisan saibah |
21 |
Dosa seorang budak yang berlepas diri dari majikannya |
22 |
Jika seseorang masuk Islam melalui majikannya |
23 |
Wanita mewarisi wala" |
24 |
Budak suatu kaum adalah bagian mereka, dan anak saudara perempuan kaum
adalah bagian mereka |
25 |
Warisan tawanan |
26 |
Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan sebaliknya |
27 |
Mengaku saudara dan anak saudara |
28 |
Menasabkan diri bukan kepada ayahnya |
29 |
Jika seorang wanita menganggap anak |
30 |
Ahli silsilah keturunan |