Daftar Bab


Hadits riwayat Bukhari
Kitab : Hukum-hukum
[Kembali]
No Bab
1 QS. Annisa" 59
2 Pemimpin, berasal dari quraisy
3 Pahala yang memutuskan dengan bijak (hikmah)
4 Mendengar dan taat bagi imam selama tidak untuk kemaksiatan
5 Siapa tidak minta jabatan, Allah menolongnya
6 Siapa yang meminta jabatan, ia ditelantarkan
7 Larangan ambisi jabatan
8 Siapa yang mewenangi urusan rakyat, lantas tidak melaksanakan dengan baik
9 Siapa yang menyusahkan, Allah akan menjadikannya susah
10 Memberi keutusan dan fatwa di jalan
11 nabi ShollAllahu 'alaihi wa Salam tak punya penjaga pintu
12 Hakim memutuskan hukuman mati
13 Hakim memutuskan saat marah
14 Hakim berpendapat dengan ilmunya
15 Kesaksian dengan surat bersetempel
16 Bayaran hakim dan pembantunya
17 Memutuskan dan melaknat di masjid
18 Diberi keputusan di masjid, namun pelaksanaan hukuman diluar masjid
19 Nasehat imam kepada pihak-pihak bersengketa
20 Persaksian ada pada hakim ketika sidang atau sebelumnya
21 Penguasa jika memberi saran gubernur untuk bersatiu padu
22 Hakim menghadiri undangan
23 Hadiah para pegawai
24 Mengangkat budak sebagai pejabat dan pegawai
25 Meminta saran orang-orang bijak
26 Larangan oportunis (Jika ketemu penguasa memuji-muji) jika telah pulang mengatakan kebalikannya
27 Memutuskan orang yang tidak menghadiri majlis sidang
28 Siapa yang diputuskan menang dengan mencederai hak saudaranya, jangan ia mengambilnya
29 Hukum masalah sumur dan lainnya
30 Keputusan dalam sedikit harta atau banyak, sama
31 Imam membeli harta dan barang-barang seseorang yang salah langkah
32 Kritikus, jika tak mengenal persis keadaan yang dikritik, maka kritikannya tidak usah digrubis
33 Al-aladd alkhasmu ,ialah yang tidak berhenti bermusuhan
34 Jika hakim memutuskan dengan kezhaliman, menyelisihi ahli ilmu, maka keputusannya tertolak
35 Imam mendatangi sebuah kaum lantas mendamaikan
36 Sekretaris hendaknya terpercaya dan cerdas
37 Keputusan hakim kepada pegawainya dan qadhi kepada kepercayaannya
38 Bolehkah seorang hakim mengutus seorang saja untuk mencermati urusan?
39 Juru penerjemah hakim, bolehkah juru penerjemah hanya seorang saja?
40 Imam mengevaluasi pegawainya
41 Tim imam dan tim musyawarahnya hendaklah bukan dari kalangannya saja
42 Bagaimanan Imam membaiat orang-orang.
43 Berbaiat dua kali.
44 Baiat orang arab badwi (primitif, nomade)
45 Baiat anak kecil
46 Berbaiat kemudian menarik kembali baiatnya
47 Berbaiat kepada seseorang hanya karena dorongan ambisi hartawi
48 Baiat wanita
49 Menyelisihi baiat yang telah diikrarkan
50 Mengangkat khalifah
51 Mengusir musuh dan orang yang diragukan dari rumah
52 Bolehkah imam berhak mencegah orang berdosa dan pelaku kemaksiatan dari bicara?