No Ayat | Isi |
49 | Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka berilah mereka mut`ah1226) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. |