No Ayat | Isi |
240 | Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. |
241 | Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah143) menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa. |
242 | Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum- Nya) supaya kamu memahaminya. |