Daftar Hadits riwayat Abu Daud


Kitab : Jual Beli
Bab : Ancaman Keras Terhadap Para Pelaku Akad Muzara'ah
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 3394 Dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwa Ibnu Umar biasa menyewakan tanah sampai ia mendengar Rafi' bin Khudaij Al Anshari meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melarang penyewaan tanah! Lalu Ibnu Umar menemui Rafi' dan berkata kepadanya, "Wahai Rafi' bin Khudaij, apakah yang kamu riwayatkan dari Rasulullah SAW tentang penyewaan tanah?" Rafi' berkata, "Aku pernah mendengar dua pamanku —keduanya termasuk pahlawan Perang Badar— meriwayatkan hadits kepada orang-orang bahwa Rasulullah SAW melarang penyewaan tanah." ()
2 3395 Dari Sulaiman bin Yasar bahwa Rafi' bin Khudaij berkata: Kami melakukan akad mukhabarah pada masa Rasulullah SAW, lalu Rafi' bin Khudaij ingat sebagian paman-pamannya pernah mendatanginya, dan berkata, "Rasulullah melarang perkara yang bermanfaat bagi kita, tetapi taat kepada Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfaat bagi kita." Rafi' bertanya, "Apa itu?" Pamannya menjawab, "Rasulullah SAW bersabda, 'Siapa yang mempunyai tanah hendaklah ia tanami tanah itu, atau ditanami oleh saudaranya dan tidak menyewakannya dengan sepertiga, seperempat, atau dengan makanan tertentu " (Shahih) ( Muslim (5/23) )
3 3397 Dari Rafi' bin Khudaij, ia berkata: Abu Rafi' datang kepada kami dari tempatnya Rasulullah SAW, lalu Abu Rafi' berkata, "Rasulullah SAW melarang kepada kami perkara yang kami sukai, akan tetapi taat kepada Allah dan Rasul-Nya lebih kami sukai. Rasulullah melarang kami untuk menanam kecuali pada tanah yang dimilikinya atau tanah pemberian dari orang lain." (Hasan) ( dengan setelahnya. )
4 3398 (ari Usaid bin Zhuhai) ( Rafi' bin Khudaij datang kepada kami lalu berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW melarangmu tentang perkara yang dulunya bermanfaat bagimu, tetapi taat kepada Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfaat bagimu. Sesungguhnya Rasulullah SAW melarangmu dari persewaan sawah dengan sepertiga atau seperempat bagian. Rasulullah juga berkata, "Siapa yang tidak butuh pada tanahnya maka hendaklah ia memberikan tanah itu kepada saudaranya atau membiarkannya." (Shahih: Ibnu Majah 2460} ari Usaid bin Zhuhair, ia berkata: Rafi' bin Khudaij datang kepada kami lalu berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW melarangmu tentang perkara yang dulunya bermanfaat bagimu, tetapi taat kepada Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfaat bagimu. Sesungguhnya Rasulullah SAW melarangmu dari persewaan sawah dengan sepertiga atau seperempat bagian. Rasulullah juga berkata, "Siapa yang tidak butuh pada tanahnya maka hendaklah ia memberikan tanah itu kepada saudaranya atau membiarkannya." (Shahih: Ibnu Majah 2460} )
5 3399 Dari Abu Ja'far Al Khathmi, ia berkata: Pamanku mengutusku dan pembantunya kepada Sa'id bin Musayyab. Kami berkata kepada Sa'id bin Musayyab, "Kami mendengar kabar darimu tentang muzara'ah.'" Ibnu Musayyab menjawab, "Ibnu Umar berpendapat tidak apa-apa, sampai datang kepadanya hadits dari Rafi' bin Khudaij, lalu Ibnu Umar mendatangi Rafi'. Setelah didatangi, Rafi' memberitahukan Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah SAW mendatangi Bani Haritsah. Kemudian Rasul melihat tanaman di tanah Zhuhair. Rasul berkata, "Sangat indah tanaman Zhuhair! Para sahabat menjawab, "Bukan milik Zhuhair." Rasulullah SAW berkata, "Bukankah (ini) tanahnya Zhuhair?" Mereka menjawab, "Ya, tetapi tanaman itu milik orang lain."- Rasul berkata, "Ambillah tanaman kalian dan kembalikanlah biaya tanaman itu. " ()
6 3400 Dari Rafi' bin Khadaj bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli biji-bijian yang masih ada di atas bulirnya dan jual beli buah-buahan yang belum masak buahnya. Dan Rasulullah bersabda, "Orang yang menanam ada tiga; Seorang lelaki yang mempunyai tanah dan ia tanami tanah itu, seorang lelaki yang diberi tanah orang lain dan ia tanami tanah pemberian itu, dan seseorang yang menyewa tanah dengan emas atau perak. " (Shahih) ( Ibnu Majah 2449. )