| 2 |
4542 |
Dari Abdullah bin 'Amr, ia berkata, "Sesungguhnya besarnya diyat pada masa Rasulullah SAW delapan ratus dinar atau delapan ribu dirham, sedangkan diyat ahlul kitab pada saat itu adalah setengah dari diyat kaum muslimin." Perawi berkata, "Maka perkara diyat itu demikian adanya sampai pada masa khalifah Umar RA ketika ia berdiri sambil berkhutbah, 'Ketahuilah sesungguhnya harga unta sudah naik (mahal)'." Perawi berkata, "Maka Umar mewajibkan bagi pemilik emas untuk membayar seribu dinar, bagi pemilik mata uang untuk membayar sebesar dua belas ribu dinar, bagi pemilik sapi untuk membayar dua ratus sapi, bagi pemilik domba untuk membayar dua ribu domba, serta bagi pemilik pakaian untuk membayar dua ratus pasang pakaian." Perawi berkata, "Dan diyat bagi Ahluz-zimmah tetap seperti semula tanpa dinaikkannya seperti diyat-diyat lainnya." (Hasan) ( Al Irwa (2447), Al Misykah (3498) ) |