Daftar Hadits riwayat Abu Daud


Kitab : Hudud
Bab : Hukuman Hudud yang Layak Mendapat Pengampunan
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 4373 Dari Aisyah RA, bahwa kaum Quraisy pernah dihentakkan dengan kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang perempuan dari kalangan Al Makhzumiah. Beberapa orang dari kaum perempuan itu bertanya, "Siapakah yang akan berbicara dan memohon amnesti kepada Rasulullah SAW?" Beberapa orang berkata, "Orang yang dapat melakukannya hanya Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah SAW." Kemudian Usamah pun menghadap beliau dan mengutarakan maksudnya. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Wahai Usamah, apakah kamu hendak memaafkan sesuatu (pelanggaran) yang telah masuk dalam bagian ketentuan Allah?' Beliau kemudian berkata dengan lantang, "Sesungguhnya kebinasaan orang-orang sebelum kalian karena apabila seseorang dari kalangan ningrat mencuri dalam komunitas mereka maka mereka membiarkannya, dan apabila seorang ploret (miskin dan rendah kastanya) mencuri, maka mereka menghukumnya. Demi Allah, kalau saja Fathimah putri Muhammad mencuri, pasti aku akan memotong tangannya. " (Shahih) ( Muttafaq 'Alaih )
2 4374 Dari Aisyah RA, ia berkata, "Ada seorang perempuan dari kalangan Bani Makhzumiah pernah meminjam sesuatu kemudian ia mengingkari telah meminjamnya, maka kemudian Rasulullah SAW memerintahkan untuk memotong tangannya. Al-Laits juga telah menceritakan hadits serupa, ia berkata, "Maka Rasulullah kemudian memotong tangan perempuan tersebut." (Shahih) ( Al Irwa (2405). Muslim )
3 4375 Dari Aisyah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Maafkanlah orang-orang yang baik budi pekerti dan akhlaknya dari kekhilafan mereka, kecuali yang menyangkut hukuman hudud." (Shahih) ( Ash-{Shahihah (638) )