Daftar Hadits riwayat Abu Daud


Kitab : Peradilan
Bab : Jika Seorang Hakim Mengetahui Kebenaran atau Kejujuran Seorang Saksi, maka Boleh Baginya untuk Mengambil Keputusan
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 3607 Dari Umarah bin Khuzaimah, dia berkata: Pamannya telah memberitahunya —pamanya ini termasuk sahabat Nabi— bahwa Rasulullah SAW telah membeli seekor kuda dari seorang Badui, kemudian Rasulullah SAW menyuruhnya mengikuti di belakang untuk mengambil uang dan membayarkan harga yang telah mereka sepakati dari kuda tersebut. Rasulullah SAW berjalan agak cepat dan terburu-buru, sedangkan si Badui sengaja memperlambat langkahnya. Ditengah perjalanan, tiba-tiba seseorang bertepuk tangan (tanda untuk memanggil seseorang) sambil menghadang si Baduwi. Orang tersebut bermaksud membeli kuda si Badui, maka dia menawar kuda tersebut, sementara orang tersebut tidak tahu (merasa) bahwa Rasulullah telah membelinya. ()