| No | No Hadits | Isi |
| 1 | 3376 | Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi SAW melarang jual beli yang tidak jelas (membahayakan). Dalam salah satu riwayat, ditambahi kata "dan jual beli berdasarkan hitungan kerikil" (Shahih) ( Muslim ) |
| 2 | 3377 | Dari Abu Said Al Khudri bahwasanya Nabi SAW melarang dua jual beli dan dua pakaian. Adapun dua jual beli itu adalah jual beli mulamasah dan jual beli munabadzah. Sedangkan dua pakaian yaitu seseorang memakai satu pakaian yang dua sisinya hanya diletakkan di bagian kiri tubuhnya sedangkan tubuh bagian kanan dibiarkan, dan seseorang memakai satu pakaian yang memperlihatkan kemaluannya atau tidak ada pakaian yang menutupi kemaluannya. (Shahih) ( Muttafaq 'alaih ) |
| 3 | 3378 | Dari Abu Said Al Khudri dari Nabi SAW... seperti hadits di atas. Hanya saja ada tambahan "Yang dimaksud isytimal As-Shamma' yaitu seseorang memakai satu pakaian yang dua sisinya hanya diletakkan di bagian kiri tubuhnya sedangkan tubuh bagian kanan dibiarkan." () |
| 4 | 3379 | Dari Abu Said Al Khudri bahwasanya Rasulullah SAW melarang... (Shahih) ( Muttafaq 'Alaih, lihat hadits sebelumnya. ) |
| 5 | 3380 | Dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasulullah SAW melarang jual beli kandungan (janin). (Shahih) ( Muttafaq 'alaih ) |
| 6 | 3381 | Dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi SAW... sama seperti di atas. Ibnu Umar berkata, "Yang dimaksud Habl Al Hablah yaitu seekor onta betina disetubuhi onta jantan kemudian onta betina itu mengandung (janin yang dikandungnya inilah dinamakan Habl Al Hablah). (Shahih) ( Muttafaq 'Alaih lihat hadits sebelumnya. ) |