No |
No Hadits |
Isi |
1 |
3006 |
Dari Abdullah bin Umar: Rasulullah SAW pada perang Khaibar berhasil memenangkan pertempuran, sehingga kebun kurma dan tanah penduduk Khaibar berhasil dikuasai. Penduduk Khaibar diizinkan tinggal di rumah mereka selama mereka mau menyerahkan emas, perak, dan baju perang mereka. Bagi mereka perbekalan yang dimuat kendaraan mereka dan jaminan keselamatan, selama mereka tidak menyembunyikan serta merahasiakan sesuatu dari beliau, dan jika dilanggar maka tidak ada janji dan jaminan keselamatan bagi mereka.
() |
2 |
3007 |
Dari Abdullah bin Umar, ia Umar berkata, "Hai manusia, Rasulullah SAW telah menindak kaum Yahudi Khaibar, maka kita pun dapat mengeluarkan mereka jika kita kehendaki. Orang yang mempunyai harta (kebun) di Khaibar maka ambilah. Aku (sekarang) telah mengeluarkan orang-orang Yahudi dari tanah Khaibar." Oleh karena itu Umar pun mengeluarkan mereka. (Hasan Shahih) |
3 |
3008 |
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: Ketika daerah Khaibar berhasil dikuasai (umat Islam), orang-orang Yahudi memohon kepada Rasulullah SAW agar diizinkan tinggal dan menggarap tanah di Khaibar dengan separuh hasilnya diberikan kepada beliau, beliau pun bersabda, "Aku menyetujui (permintaan kalian) sepanjang masih ku kehendaki."
() |
4 |
3009 |
Dari Anas bin Malik: Rasulullah SAW (melakukan) perang di Khaibar. Dalam perang ini, kami (umat Islam) mengalami pertempuran yang sengit, sehingga para tawanan akhirnya dikumpulkan. (Shahih) ( Muttafaq 'alaih ) |
5 |
3010 |
Dari Sahal bin Abu Hatsamah, ia berkata: Rasulullah SAW membagi (hasil dari rampasan perang) Khaibar menjadi dua bagian, satu bagian untuk utusan beserta keperluan mereka, dan satu bagian lagi dibagikan untuk umat Islam. Jadi, masing-masing satu bagian itu berjumlah delapan belas. (Shahih) |
6 |
3011 |
Dari sebagian sahabat Rasulullah SAW, mereka berkata:... seperti hadits tadi.
() |
7 |
3012 |
Dari beberapa sahabat: Rasulullah SAW setelah dapat memenangkan perang Khaibar, membagi (ghanimah) menjadi tiga puluh enam (paket) bagian, yang setiap satu paket terdiri dari seratus bagian. Bagian Rasulullah SAW termasuk separuh bagian dari tiga puluh enam (paket) bagian tersebut, sedangkan sisanya diberikan kepada kaum muslim yang bertugas sebagai utusan dan konsul (untuk daerah yang sudah dikuasai). (Shahih) ( sanadnya. ) |
8 |
3013 |
Dari Busyair bin Yasar, ia berkata: Tatkala Allah memenuhi janji-Nya kepada Rasul-Nya pada perang Khaibar, beliau membagi (ghanimah) menjadi tiga puluh enam (paket) bagian. Dari tiga puluh enam (paket) bagian tersebut, beliau pisahkan separuhnya untuk pasukan penyerang benteng pertahanan Khaibar Al Wathih, Al Kutaibah dan benteng-benteng lain di Khaibar. Sedangkan sisa (paket) bagian yang delapan belas lagi beliau peruntukkan bagi pasukan Islam yang ditugaskan sebagai penunggu, penjaga benteng Khaibar, dan yang tergabung antara keduanya. Sedangkan bagian Nabi SAW adalah (bagian yang terakhir) ini." (Shahih) |
9 |
3014 |
Dari Busyair bin Yasar: Ketika Allah memenuhi janji-Nya kepada Rasul-Nya, beliau membagi (ghanimah perang) menjadi tiga puluh enam (paket) bagian. Separuh bagian tersebut berjumlah delapan belas (paket) bagian yang setiap satu paket terdiri dari seratus bagian yang termasuk bagian beliau dan kaum muslim. Bagian beliau sama seperti bagian kaum muslim lainnya (dalam kelompok penerima bagian ini). Sedang sisanya, yang berjumlah enam belas (paket) bagian, diperuntukkan bagi pasukan berkuda serta pasukan penerobos benteng Al Wathih, Al Kutaibah, As-Salalim, dan seterusnya. Ketika semua harta terkumpul pada Nabi SAW dan kaum muslim, kaum muslim pun kekurangan pekerja di daerah Khaibar, sehingga beliau menyuruh penduduk Yahudi Khaibar untuk mengolah tanah kaum muslim di sana. (Shahih) |
10 |
3015 |
Dari Mujammi' bin Jariyah Al Anshari —salah satu qurra" Al Qur'an— ia berkata: Harta rampasan perang Khaibar (separuhnya) dibagikan kepada penduduk Hudaibiyah, sementara sisanya (delapan belas bagian) dibagikan kepada pasukan Islam yang waktu itu berjumlah seribu lima ratus tentara, termasuk di dalamnya terdapat tiga ratus tentara berkuda. Tentara berkuda mendapat dua bagian dan tentara yang berjalan kaki mendapat satu bagian." (Hasan) |
11 |
3018 |
Dari Ibnu Syihab Az-Zuhri, ia berkata: Seseorang telah menyampaikan hadits kepadaku (yang mengatakan) bahwa Rasulullah SAW menaklukkan daerah Khaibar setelah terlebih dahulu mengalami peperangan yang sengit. Setelah peperangan usai, beliau mengusir mereka dari Khaibar. (Shahih) ( Muttafaq 'Alaih ) |
12 |
3019 |
Dari bin Syihab, ia berkata, "Rasulullah SAW mengambil seperlima (dari harta rampasan) Khaibar dan sisanya dibagikan kepada kaum muslim yang menyaksikan perang Khaibar dan tidak menyaksikan dari kelompok Hudaibiyah." (Hasan) |
13 |
3020 |
Dari Umar, ia berkata: Kalau saja umat Islam tidak sebanyak ini, tentu aku akan membagikan setiap daerah yang telah dibuka Islam sebagaimana Rasulullah SAW melakukan pembagian terhadap (tanah) Khaibar." (Shahih) ( Bukhari, 4236 ) |
|