No |
No Hadits |
Isi |
1 |
2226 |
Dari Tsauban, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Wanita mana saja yang meminta thalak kepada suaminya dengan tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka ia terhalang dari aroma surga. " (Shahih) |
2 |
2228 |
Dari Aisyah: Habibah binti Sahal adalah istri Tsabit bin Qais bin Syammas; Tsabit telah memukulnya dan membuat sakit hatinya, maka Habibah kemudian mengadu kepada Rasulullah setelah Subuh. Nabi lalu memanggil Tsabit dan berkata, "Ambillah sebagian harta istrimu, kemudian cerailah. " Tsabit bertanya, "Apakah hal itu baik ya Rasul?" Nabi menjawab, "Ya. " Tsabit melanjutkan perkataannya, "Aku telah memberinya mahar dengan dua kebun, sedangkan kedua kebun itu berada di tangan Habibah." Nabi bersabda, "Ambillah kedua kebun itu dan ceraikanlah istrimu. " Tsabit kemudian melaksanakan perintah Nabi. (Shahih) |
3 |
2229 |
Dari Ibnu Abbas: istri Tsabit bin Qais meminta cerai, kemudian Nabi menjadikan iddahnya Habibah dengan satu kali haid. (Shahih) |
4 |
2230 |
Dari Ibnu Umar, ia berkata: Iddahnya wanita yang khulu' (wanita yang meminta cerai dari suaminya) adalah satu haid. (Shahih) ( Mauquf ) |
|