Daftar Hadits riwayat Abu Daud


Kitab : Minuman
Bab : Larangan terhadap Segala Sesuatu yang Memabukkan
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 3679 Dari Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya segala sesuatu yang memabukkan adalah khamer, sedangkan segala sesuatu yang memabukkan hukummnya haram. Siapa yang mati karena meminum khamer atau kecanduan khamer, maka dia tidak akan meminumnya di akhirat. " (Shahih) ( Muslim )
2 3680 Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Segala sesuatu yang memabukkan adalah khamer, sedangkan semua yang memabukkan hukumnya haram. Siapa yang meminum sesuatu yang memabukkan, maka dihapuslah (pahala) shalatnya selama empat puluh hari. Jika dia bertobat maka Allah berkenan menerima tobatnya, namun jika dia kembali untuk keempat kalinya (kembali minum arak setelah bertobat) maka Allah berhak memberikan minuman dari Thinah Al Khabal kepada dirinya. Salah seorang sahabat lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan Thinah Al Khabal?' Beliau menjawab, "Thinah Al Khabal adalah nanah para penghuni neraka! Siapa yang meminumkan khamer kepada anak kecil yang tidak mengetahui halal dan haramnya, maka Allah berhak mencelupkan orang tersebut ke dalam nanah para penghuni neraka itu. " (Shahih) ( Ash-Shahihah, 2039 )
3 3681 Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Sesuatu yang dalam jumlah banyaknya memabukkan maka dalam jumlah sedikitnya pun tetap haram. " (Hasan Shahih)
4 3682 Dari Aisyah, dia berkata: Rasulullah SAW pernah ditanya oleh salah seorang sahabat tentang Al Bit"? Beliau lalu menjawab, "Semua minuman yang memabukkan hukumnya haram?' (Shahih) ( Ibnu Majah [3376] dan Muttafaq 'Alaih )
5 3683 Selain itu, minuman gandum ini juga mengusir kedinginan yang menyelimuti daerah kami?" Beliau bertanya, "Apakah itu jenis minuman yang memabukkan? " Aku jawab, "Ya." Beliau lalu bersabda, "Jauhi dan tinggalkanlah! Aku berkata, "Tetapi orang-orang sulit meninggalkannya?" Beliau bersabda, "Jika mereka tidak mau meninggalkannya maka perangilah mereka" (Shahih)
6 3684 Dari Abu Musa, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah tentang minuman dari madu, lalu beliau bersabda, "Itu adalah Al Bit' (khamer madu)." Aku bertanya lagi, "Ada juga yang disarikan dari Sya'ir dan Dzurrah (kedua-duanya jenis gandum)." Beliau berkata, "Itu adalah Al Mizru (khamer gandum)." Katakan kepada kaummu bahwa semua minuman yang memabukkan hukumnya haram! (Shahih) ( Bukhari, secara ringkas )
7 3685 Dari Abdullah bin Amru, dia berkata: Rasulullah SAW melarang khamer, perjudian, Al Kubah (permainan dadu), dan Al Ghubaira' (khamer gandum) Beliau bersabda, "Semua yang memabukkan hukumnya haram. " (Shahih) ( Ash-Shahihah, 1708. )
8 3687 Dari Aisyah, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda, "Semua yang memabukkan hukumnya haram, sedangkan sesuatu yang dapat memabukkan dalam ukuran yang besar, maka seukuran telapak tangan tetap haram hukumnya.'" (Shahih) ( At-Tirmidzi, 1944 )