No |
No Hadits |
Isi |
1 |
3073 |
Dari Sa'id bin Zaid bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menghidupkan tanah mati (tak bertuan) maka tanah itu adalah miliknya, dan tidak ada hak bagi orang lain untuk menanaminya tanpa seizinnya. " (Shahih) ( At-Tirmidzi 1407 ) |
2 |
3074 |
Dari Urwah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menghidupkan tanah yang mati maka tanah itu adalah miliknya... " Perawi menuturkan seperti hadits di atas.
() |
3 |
3075 |
Dari Urwah... dengan sanad dan makna di atas. Ia berkata: Lalu seorang lelaki dari sahabat Rasulullah SAW, —dugaan besar saya lelaki tersebut adalah Abu Said Al Khudri— berkata, "Aku melihat lelaki menebangi batang pohon kurma." (Hasan) ( lihat hadits sebelumnya. ) |
4 |
3076 |
Dari Urwah, ia berkata: Aku bersaksi bahwasanya Rasulullah SAW memutuskan bahwa tanah adalah tanah milik Allah, para hamba adalah para hamba milik Allah. Dan siapa yang menghidupkan tanah yang mati maka dia lebih berhak atas tanah itu. Keputusan ini telah datang kepadaku dari orang-orang yang datang mengucapkan shalawat kepadanya. (Shahih) |
5 |
3078 |
Dari Hisyam, ia berkata: Al 'Irqu azh-Zhalim, yaitu seseorang menanam di tanah orang lain yang dengan itu ia ingin memiliki tanah tersebut.
() |
6 |
3079 |
Dari Abu Humaid As-Sa'idi, ia berkata: Aku bersama Rasulullah SAW pernah menyerang Tabuk. Setelah sampai di Wadil Qura, (kami melihat) seorang perempuan berada di kebon miliknya.
() |
7 |
3080 |
Dari Zainab bahwasanya dia mencari kutu di kepala Rasulullah SAW, sedangkan di samping Rasulullah SAW terdapat istrinya Utsman bin Affan dan sekelompok perempuan dari golongan Muhajirin. Mereka mengadu tentang rumah-rumah mereka yang sempit dan dikeluarkannya mereka dari rumah-rumah itu. Atas dasar itu, Rasulullah SAW memerintah agar perempuan-perempuan itu diberi warisan rumah-rumah kaum Muhajirin. Kemudian Abdullah bin Mas'ud meninggal dunia dan istrinya diberi warisan rumah di Madinah. (Shahih) |
|