| No | No Hadits | Isi |
| 1 | 3748 | Dari Abu Syuraih Al Ka'bi, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah dia menghormati tamunya. Hak tamu atas tuan rumah adalah sehari semalam. Hak jamuan tamu hanya sampai pada tiga hari, maka setelah hari itu termasuk bagian dari sedekah, sehingga tidak halal bagi tamu untuk menginap hingga merepotkannya." () |
| 2 | 3749 | Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Menjamu tamu (batasnya) hanya sampai tiga hari, selebihnya adalah sedekah. " (Hasan Shahih) ( Sanadnya ) |
| 3 | 3750 | Dari Abu Karimah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Bertamu dalam waktu (sehari) semalam adalah hak bagi setiap orang Islam. Jadi, orang yang bertamu namun hingga keesokan hari dia berada di halaman rumahnya (tidak bisa masuk), maka si tuan rumah berutang padanya dan si tamu berhak menuntutnya atau membiarkannya (Shahih) |
| 4 | 3752 | Dari Uqbah bin Amir, ia berkata: Kami berkata, "Wahai Rasulullah, ketika engkau mengutus kami, kami pernah mampir ke suatu kaum, yang tidak menyambut kedatangan kami (tidak menjamu tamu secara baik)! Bagaimana menurutmu?" Rasulullah SAW kemudian bersabda, "Jika kalian mampir (menginap atau istirahat) pada suatu kaum, maka perintahkan (beritahukan) kepada mereka yang seharusnya mereka lakukan saat menjamu tamu. Perintahkan mereka untuk mengadakan jamuan. Jika mereka tidak melakukanya maka kalian berhak mengambil sesuatu yang seharusnya mereka sajikan untuk menjamu tamu. " (Shahih) ( Muttafaq 'alaih ) |