Daftar Hadits riwayat Abu Daud


Kitab : Jual Beli
Bab : Menjual Makanan sebelum Makanan itu Berada di Tangannya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 3492 Dari Ibnu Umar: Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang membeli makanan maka janganlah menjualnya sampai ia menerima makanan itu. " (Shahih) ( Muttafaq 'Alaih )
2 3493 Dari Ibnu Umar, dia berkata: Pada zaman Rasulullah SAW kami membeli makanan, lalu beliau mengutus orang yang memerintahkan kami agar memindahkannya dari tempat kami membeli, ke tempat selainnya, sebelum kami menjualnya —maksudnya: tidak diketahui ukuran dan timbangannya— (Shahih) ( Muttafaq 'Alaih )
3 3494 Dari Ibnu Umar, ia berkata: Orang-orang pada zaman Rasulullah membeli makanan dengan tanpa ditimbang atau ditakar di ujung pasar, tetapi kemudian Rasulullah melarang menjual barang yang mereka beli sampai barang itu dipindah dari tempatnya." (Shahih) ( Muttafaq 'Alaih )
4 3495 Dari Abdullah bin Umar: Rasulullah SAW melarang seseorang menjual makanan yang ia beli, sampai ia terima makanan itu. (Shahih) ( Muttafaq 'alaih )
5 3496 Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang membeli makanan maka jangan menjualnya sampai ia menimbang makanan itu." ()
6 3497 Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Apabila salah satu dari kalian membeli makanan maka jangan menjual makanan itu sampai ia menerimanya. " ()
7 3498 Dari Ibnu Umar, ia berkata: Aku melihat orang-orang pada zaman Rasulullah bila membeli makanan dengan tanpa takaran atau timbangan, dilarang menjual makanan itu sampai mereka memindahkannya ke kendaraan mereka. (Shahih) ( Muttafaq 'alaih )
8 3499 Dari Ibnu Umar, ia berkata: Aku membeli minyak di pasar. Ketika aku ingin mengambilnya, seseorang menemuiku dan memberiku keuntungan yang baik (menawarnya dengan keuntungan yang banyak), maka aku menjual minyak tersebut. Tiba-tiba seorang lelaki dari belakang menarik lenganku, maka aku menoleh ke belakang, ternyata adalah Zaid bin Tsabit. Ia berkata, "Jangan menjual minyak yang kamu beli itu sampai kamu membawanya ke kendaraanmu, karena Rasulullah SAW melarang menjual barang-barang yang dibeli sampai barang-barang itu dibawa oleh para pedagang ke kendaraan mereka." (Hasan) ( dengan hadits sebelumnya )