Daftar Hadits riwayat Abu Daud


Kitab : Manasik
Bab : Miqat Makani
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1737 Dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW menentukan (miqat) untuk penduduk Madinah yaitu Dzul Hulaifah, dan untuk penduduk Syam (Syiria) Al Juhfah, dan untuk penduduk Najed yaitu Qarn. Telah sampai kabar kepadaku bahwa beliau menentukan (miqat) untuk penduduk Yaman yaitu Yalamlam. (Shahih) ( Muttafaq Alaih )
2 1738 Dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAWmenentukan miqat makani (batas tempat), " seperti Hadits di atas. Lalu berkata, "Untuk penduduk Yaman yaitu Yalamlam. " Pada riwayat lain disebutkan, "Alamlam," lalu Rasulullah SAW berkata, "Miqat-miqat itu semua untuk masing-maiing penduduk, dan untuk orang-orang yang datang melalui miqat ini dari luar daerah, untuk orang-orang yang akan melaksanakan haji dan umrah. " Barangsiapa yang datang bukan dari miqat-miqat itu, - berkata Ibnu Thawus, - "Miqat mereka adalah dari tempat di mana mereka pergi, "Rasulullah SAW bersabda, "Demikian juga penduduk Makkah, mereka berihram dari Makkah. " (Shahih) ( Muttafaq Alaih )
3 1739 Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW menentukan miqat untuk penduduk Iraq, yaitu Dzatu Irqin. (Shahih)
4 1742 Dari Al Harits bin Amr As-Sahmi, dia berkata, "Aku mendatangi Rasulullah SAW di saat beliau di Mina -atau di Arafah-, orang-orang telah mengelilingi beliau, lalu ia berkata, "Kemudian datang orang-orang Arab badui, mereka memandang wajah Rasulullah SAW, lalu berkata, 'Ini wajah yang penuh berkah,' ia berkata, 'Rasulullah SAW menentukan Dzatu Irqin untuk penduduk Irak, '"(Hasan)