No |
No Hadits |
Isi |
1 |
2195 |
Dari Ibnu Abbas ia berkata: Allah berfirman, "Wanita-wanita yang dithalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya... " (Qs. Al Baqarah [2]: 228). Itu disebabkan seorang suami yang menthalak istrinya berhak untuk kembali kepada istrinya, walaupun sudah menthalak tiga kali. Namun firman tersebut dinasakh (diralat) dengan firman Allah, "Thalak (yang dapat dirujuk) dua kali... " (Qs. Al Baqarah [2]: 229) (Hasan Shahih) |
2 |
2196 |
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Budak Yazid yang bernama Abu Rukanah bersama saudara-saudaranya telah menthalak Ummu Rukanah, kemudian menikahi wanita lain dari Muzainah. Ummu Rukanah kemudian mendatangi Nabi SAW dan berkata, "Dia (suaminya) sudah tidak lagi membutuhkanku sebagaimana lepasnya rambut ini -ia mengambil seutas rambut dari kepalanya-, maka pisahkanlah antara aku dengan dia." Setelah mendengar hal itu Nabi berantusias menyelesaikan masalah tersebut, maka Nabi memanggil Abu Rukanah dan saudara-saudaranya lalu bersabda kepada orang-orang di sekeliling, "Apakah kalian melihat fulan yang mirip begini dan begini daripada budak Yazid?" Mereka menjawab, "Iya." Nabi lalu bertanya kepada budak Yazid, "Kalau begitu thalaklah istrimu. " Ia pun menthalak istrinya. Nabi kemudian bersabda, "Kembalilah kepada istrimu (Ummu Rukanah) dan saudara-saudaranya." Ia menjawab, "Aku telah menthalaknya tiga kali wahai Nabi." Nabi pun menjawab, "Aku mengerti, kembalilah padanya." Beliau lalu membacakan ayat, "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar). " (Qs. Ath-Thalaaq [65]: 1)
() |
3 |
2197 |
Dari Mujahid, ia berkata: Aku pernah berada di dekat Ibnu Abbas, beliau didatangi seorang laki-laki dan mengatakan bahwa Ibnu Abbas telah menthalak istrinya tiga kali. Ibnu Abbas terdiam, sehingga aku mengira beliau akan membalas balik pernyataan lelaki tadi. Ibnu Abbas berkata, "Salah seorang diantara kalian beranjak pergi kemudian melakukan kebodohan," Lelaki itu menjawab, "Wahai Ibnu Abbas, Allah telah berfirman, "Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. " (Qs. Ath-Thalaaq [65]: 2) Aku melihat Anda termasuk orang yang tidak bertakwa kepada Allah, aku tidak menemukan jalan keluar bagi Anda, Anda telah bermaksiat kepada Allah dan istri Anda telah terthalak bain. Allah berfirman, "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)'." {Qs. Ath-Thalaaq [65]: 1) (Shahih) |
4 |
2198 |
Dari Muhammad bin Iyas: Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Abdullah bin Amru bin Ash pernah ditanya tentang perawan yang dithalak suaminya tiga kali. Semuanya menjawab, "Perawan tersebut tidak halal bagi suaminya sampai ia menikah dengan lelaki lain." (Shahih) |
5 |
2200 |
Dari Thawus: Abu Shahba' berkata kepada Ibnu Abbas, "Apakah engkau mengerti bahwa pada masa Rasulullah SAW dan Abu Bakar, thalak tiga dianggap jatuh satu dan baru dianggap jatuh thalak tiga pada masa Umar?" Ibnu Abbas menjawab, "Ya." (Shahih) ( Muslim ) |
|