1 |
2315 |
Dari Salamah bin Al Akwa', ia berkata: Ketika ayat ini turun, yaitu, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Qs. Al Baqarah (2): 184), di antara kami bisa berbuat seenaknya, maksudnya bisa saja tidak puasa lalu membayar fidyah, sampai turun ayat setelah ayat ini dan me-nasakh-nya. (Shahih) ( Muttafaq 'Alaih ) |
2 |
2316 |
Dari Ibnu Abbas, tentang ayat, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. " (Qs. Al Baqarah [2]: 184): orang yang membayar fidyah dengan memberi makan enam puluh orang miskin, maka puasanya dianggap sempurna. Tetapi lalu Allah berfirman, "Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui, " (Qs. Al Baqarah [2]: 184) dan, "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. " (Qs. Al Baqarah [2]: 185) (Hasan) |