Daftar Hadits riwayat Abu Daud


Kitab : Hudud
Bab : Orang yang Berulang-Ulang Meminum Khamer
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 4482 Dari Mu'awiyah bin Abu Sufyan, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Jika mereka meminum khamer, maka cambuklah mereka. Jika mereka kembali meminumnya, maka cambuklah. Dan jika kemudian mereka meminumnya lagi, maka cambuklah. Namun jika mereka masih meminumnya, maka bunuhlah mereka'. " (Hasan Shahih)
2 4484 Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Jika seseorang mabuk, maka cambuklah ia. Jika kemudian ia mabuk lagi, maka cambuklah ia. Dan jika mabuk lagi, maka cambuklah ia. Dan jika ia kembali mengulangi keempat kalinya, maka bunuhlah ia." ()
3 4486 Dari Ali bin Abu Thalib RA, ia berkata, "Aku tidak menerapkan diyat (atau aku tidak pernah menerapkan diyat) kepada orang yang terjerat hukuman hudud kecuali bagi orang yang telah meminum khamer. Karena sesungguhnya Rasulullah SAW tidak mencontohkan hal itu sama sekali. Itu (kebijakan itu) hanya merupakan perkatan kami saja." (Shahih) ( Muttafaq 'Alaih dan perawi lainnya. )
4 4487 Dari Abdurrahman bin Azhar, ia berkata, "Saat ini aku merasa seperti melihat Rasulullah SAW yang sedang berada di tengah pemukiman mencari tempat tinggal Khalid bin Walid. Saat itu, didatangkanlah kepada beliau seorang lelaki yang telah meminum khamer, maka beliau berkata kepada orang-orang, 'Pukulilah ia.' Maka ada diantara mereka yang memukulnya dengan sandal, ada juga yang memukul dengan kayu, atau juga ada yang memukul dengan pelepah kurma (Ibnu Wahb berkata maknanya: pelepah kurma). Kemudian Rasulullah SAW meraup pasir dari tanah dan melemparkan ke arah muka lelaki itu. (Hasan Shahih) ( Al Misykah (3640). )
5 4488 Dari Abdurrahman bin Al Azhar, ia berkata, "Saat Nabi SAW tengah berada di Hunain, didatangkanlah kepada beliau seorang peminum khamer. Maka beliau melempari muka orang itu dengan pasir, dan beliau juga memerintahkan para sahabatnya (untuk melempari orang itu dengan pasir). Kemudian para sahabat juga memukuli orang itu dengan sandal-sandal mereka, namun tidak memukuli langsung dengan tangan mereka. Hingga kemudian beliau memerintahkan, 'Cukup sudah (hentikan pukulan itu)!' Maka para sahabat pun menghentikannya. Setelah Rasulullah SAW wafat, Abu Bakar menghukum peminum khamer dengan empat puluh kali cambukan, Umar juga menghukumnya dengan empat puluh kali cambukan saat awal masa kekhalifahannya dan menghukum dengan delapan puluh cambukan di akhir masa kepemimpinannya. Kemudian Utsman menerapkan kedua hukuman ini (empat puluh dan delapan puluh), lalu Mu'awiyah menetapkan secara pasti hukuman cambuk bagi peminum khamer sebanyak delapan puluh kali." (Shahih) ( Lihat hadits sebelumnya. )
6 4489 Dari Abdurrahman bin Azhar, ia berkata, "Saat aku masih belia, pada pagi hari penaklukkan kota Makkah aku melihat Rasululah SAW sedang menanyai banyak orang tentang rumah Khalid bin Walid. Lalu tiba-tiba didatangkan seorang peminum khamer kepada beliau, maka beliau memerintahkan orang-orang dan mereka pun lalu memukuli peminum khamer itu dengan segala sesuatu yang ada di tangan mereka. Ada di antara mereka yang memukulnya dengan pecut (cemeti), ada yang memukulnya dengan kayu, ada yang menggunakan sandalnya, dan beliau melempari orang itu dengan pasir. ()