| No | No Hadits | Isi |
| 1 | 3933 | Dari Usamah bin Umair —orang tua Abu Al Malih—: Seorang lelaki memerdekakan budak bagiannya (yang dimiliki secara bersama). Hal itu kemudian diceritakan kepada Rasulullah SAW, beliau pun bersabda, "Allah tidak mempunyai sekutu." Dalam suatu riwayat ada tambahan: Rasulullah memperbolehkannya untuk memerdekakannya. (Shahih) ( Al Irwa 5/358-359 ) |
| 2 | 3934 | Dari Abu Hurairah, dia berkata: Seorang lelaki memerdekakan budak bagiannya, lalu Rasulullah memperbolehkannya dan mendendanya dengan membayar harga yang tersisa (dari harga budak). (Shahih) ( Al Irwa' 5/358 ) |
| 3 | 3935 | Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang memerdekakan budak bagiannya (yang dimiliki dua orang) maka dia harus menyelesaikannya (melunasi sisa harga budak kepada pihak kedua yang tidak memerdekakannya)." (Shahih) ( lihat hadits sebelumnya ) |
| 4 | 3936 | Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang memerdekakan budak bagiannya (yang dimiliki dua orang) maka dia harus memerdekakannya dengan hartanya jika dia mempunyai harta. " (Shahih) ( lihat hadits sebelumnya ) |