No | No Hadits | Isi |
1 | 2400 | Dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa meninggal dunia dan masih mempunyai tanggungan puasa, maka yang mengganti puasanya adalah walinya. " () |
2 | 2401 | Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Ketika seseorang sakit pada bulan Ramadhan, kemudian ia meninggal dunia dan belum sempat mengganti puasanya, maka dibayarkan dengan fidyah dan tidak ada qadha' puasa. Tapi jika puasanya itu puasa nadzar, maka walinya harus mengqadha'nya. (Shahih) |