1 |
4472 |
Dari beberapa orang Sahabat Rasulullah SAW dari kalangan Anshar, bahwa seorang lelaki diantara mereka telah terserang penyakit hingga sangat parah dan tubuhnya hanya tinggal kulit dan tulang saja. Lalu datanglah seorang perempuan dari golongan mereka, kemudian lelaki itu berleha-leha dengannya hingga ia pun menyetubuhi perempuan itu. Ketika beberapa lelaki dari kaumnya datang menjenguknya, ia memberitahu mereka dengan kejadian itu (bahwa ia telah berzina), lantas ia berkata, "Mintalah fatwa kepada Rasulullah tentang diriku bahwa aku telah berzina dengan seorang perempuan yang mendatangiku." (Beberapa orang menemui Rasulullah) dan berkata kepada beliau, "Tidak ada seorang pun yang kami dapati lebih parah mengalami penyakit seperti yang dialami lelaki itu, dan jika kami memaksa membopongnya kemari (ke hadapan engkau), pastilah tulangnya akan hancur berantakan, sungguh ia kini tinggal kulit dan tulang saja!" Maka Rasulullah memerintahkan mereka untuk mengambil seratus biji adas (fennel) dan melempari lelaki itu dengan satu kali lemparan sekaligus." (Shahih) |
2 |
4473 |
Dari Ali bin Abu Thalib RA, ia berkata, "Seorang hamba perempuan dari kalangan keluarga Rasulullah telah berzina, maka beliau berseru, 'Wahai Ali, pergilah dan hukumlah perempuan itu dengan hudud!' Maka aku segera bergegas pergi, namun ternyata kulihat wanita itu tengah nifas (usai melahirkan) dan darahnya masih mengalir. Maka aku pun segera mendatangi Rasulullah dan beliau bertanya, 'Wahai Ali, apakah kamu sudah melaksanakannya?' Aku menjawab, 'Aku telah mendatanginya dan ternyata wanita itu tengah nifas (usai melahirkan) dan darahnya masih mengalir." Maka Rasulullah bersabda, Kalau begitu) biarkan perempuan itu hingga ia menyelesaikan masa nifasnya, setelah itu laksanakanlah hukuman hudud kepadanya. Dan (wahai manusia sekalian) berlakukanlah juga hukuman hudud kepada para hamba sahaya (orang yang terikat janji) kalian'." Dalam redaksi lain disebutkan, Rasulullah bersabda, "...janganlah kau hukum ia hingga selesai (dari nifasnya)." (Shahih) ( Ash-Shahihah (2499), Muslim tanpa redaksi, "aqiimul huduuda..." Al Irwa" (2325). ) |