| 3 |
2750 |
Dari Makhul, dia berkata: Aku adalah seorang budak —di Mesir— milik seorang wanita dari Bani Hudzail, tetapi dia telah memerdekakanku. Aku tidak keluar dari Mesir yang terdapat ilmu, kecuali aku menghimpun semua hal yang telahku ketahui (selama di Mesir). Aku lalu pergi ke Hijaz dan tidak keluar dari Hijaz yang terdapat ilmu kecuali aku menghimpun semua hal yang telah kuketahui. Aku kemudian pergi ke Irak yang terdapat ilmu dan aku tidak keluar dari Irak kecuali aku mengumpulkan semua hal yang telah kuketahui. Aku lalu pergi ke Syam dan aku mengumpulkan semua hal yang aku ketahui. Semua ini (mengadakan perjalanan ke berbagai negara) aku lakukan guna mengetahui hukum tentang bagian tambahan harta ghanimah. Tetapi aku tidak menemukan orang yang dapat memberitahuku, hingga aku bertemu dengan seorang syaikh bernama Ziyad bin Jariyah At-Tamimi, aku bertanya kepada dia, "Apakah kamu pernah mendengar tentang tambahan ghanimah?" Dia menjawab, "Ya, aku mendengarnya dari Habib bin Maslamah Al Fihri, ia berkata, 'Aku melihat Nabi membagi menjadi seperempat (bagian ghanimah) pada permulaan dan sepertiga (bagian ghanimah) saat kepulangan'." (Shahih) |