No | No Hadits | Isi |
1 | 2301 | Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Ayat yang menerangkan tentang iddah empat bulan sepuluh hari telah di-nasakh dengan ayat yang menunjukkan bahwa wanita bisa menghabiskan masa iddah semaunya, yaitu: "Dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya)." (Qs. Al Baqarah [2]: 240) () |