| No | No Hadits | Isi |
| 1 | 3633 | Dari Abu Hurairah, dia berkata: Beliau bersabda, "Jika kalian berselisih tentang masalah (tanah) jalan, maka ukurlah menjadi tujuh lengan-tujuh lengan." (Shahih) ( Muslim ) |
| 2 | 3634 | Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian meminta izin kepada saudaranya untuk menanam (memasang) kayu di dinding rumahnya, maka jangan melarangnya. " Mereka pun menganggukkan kepala. Rasulullah lalu bersabda, "Aku tidak melihat kalian berpaling dari Sunnah itu!? Sungguh, aku akan melemparkannya ke punduk kalian" (Shahih) ( Muttafaq 'Alaih ) |
| 3 | 3635 | Dari Abu Shirmah -salah seorang sahabat Rasulullah- dia berkata: Rasulullah bersabda, "Barangsiapa membuat celaka (mencelakakan orang lain), maka Allah akan mencelakakannya. Barangsiapa menyusahkan orang lain, maka Allah akan menyusahkannya (pula)." (Hasan) |
| 4 | 3637 | Dari Abdullah bin Az-Zubair, dia berkata: Seorang lelaki mengadukan Az-Zubair kepada Rasulullah SAW tentang Syiraaj Al Harrah (nama sungai) yang mereka gunakan untuk menyiram. Lelaki Anshar itu berkata, "Wahai Az-Zubair, biarkan airnya mengalir." Tetapi Az-Zubair tidak mempedulikannya. Rasulullah kemudian berkata kepada Az-Zubair, "Wahai AZ-Zubair, siramkan dan alirkan (air tersebut) kepada tetanggamu!" Tetapi ternyata orang Anshar tersebut marah dan berkata, "Wahai Rasulullah! (apakah karena) dia adalah keponakanmu?" (Mendengar hal tersebut) memerahlah (tanda kemarahannya) wajah Rasulullah, lalu beliau bersabda, "(Wahai Zubair) siramkanlah, namun kemudian bendunglah air itu hingga kembali penuh." Demi Allah, aku mengira inilah yang menyebabkan ayat Al Qur'an (Qs. An-Nisaa' [4]: 65) turun, "Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan..." (Shahih) ( Muttafaq 'alaih ) |
| 5 | 3638 | Dari Tsa'labah bin Abu Malik, dia berkata: Dia mendengar para pemimpin mereka bercerita tentang seorang laki-laki Quraisy yang mempunyai saham (bagian kepemilikan harta) pada Bani Quraizhah. Dia lalu melaporkan permasalahanya tentang Mahzuur kepada Rasulullah, (aliran sungai yang airnya sudah dibagi-bagi) kemudian Rasulullah memutuskan perkara di antara mereka dengan bersabda, "Sesungguhnya Air itu hanya sebatas dua mata kaki dan janganlah orang yang di atas menahan air (jika telah lebih dari ukuran dua mata kaki) untuk orang yang di bawah. (Shahih) |
| 6 | 3639 | Dari Abdullah bin Amru bin Al Ash, dia berkata: Rasulullah telah memutuskan perkara tentang aliran air sungai yang harus dibagi; air itu hanya bisa dibendung hingga mencapai dua mata kaki, kemudian orang yang berada di atas harus mengalirkan (air tersebut kepada orang yang) bawah (jika telah sampai dua mata kaki). (Hasan Shahih) ( dengan sumber yang sama ) |
| 7 | 3640 | Dari Abu Sa'id Al Khudri, dia berkata: Dua orang yang sedang berselisih mengenai kebun kurma mengadukan persoalan mereka kepada Rasulullah. Salah seorang diantaranya disuruh mengukur kebun tersebut, dan ternyata orang tersebut mengatakan bahwa kebun tersebut berukuran tujuh dzira' (hasta), sedangkan yang lain mengatakan lima dzira'. Rasulullah akhirnya memutuskannya (dengan lima dzira') (Shahih) ( Adh-Dha 'ifah 3485 ) |