| 1 |
3511 |
Dari Muhammad bin Asy'ats, ia berkata: Asy'ats pernah membeli budak yang termasuk bagian seperlima dari harta rampasan perang dari Abdullah dengan harga 20.000 (dirham). Abdullah lalu mengutus seseorang untuk mengambil uang bayaran. Namun Asy'ats berkata, "Aku membelinya dengan 10.000." Abdullah pun berkata, "Pilihlah orang yang menghukumi aku dan kamu." Asy'ats berkata, "Kamulah yang menghukumi antara aku dan kamu." Abdullah lalu berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila pembeli dan penjual berselisih dan tidak ada bukti antara keduanya, maka yang (dijadikan rujukan hukum) adalah perkataan pemilik barang, atau keduanya membatalkan akad jual beli'." (Shahih) |