Daftar Hadits riwayat Abu Daud


Kitab : Budak
Bab : Riwayat yang Menyatakan bahwa Budak yang Dimiliki Dua Orang Tidak Boleh Dipekerjakan
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 3940 Dari Abdullah bin Umar, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang memerdekakan bagian budaknya harus mengganti harganya (kepada partnernya) secara adil, baru budak itu bisa dimerdekakannya. Jika tidak begitu maka dia hanya memerdekakan bagiannya. " (Shahih) ( Muttafaq 'Alaih )
2 3941 Dari Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah bersabda... sama dengan makna hadits tadi. (Shahih) ( lihat hadits sebelumnya )
3 3942 Dari Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda... sama dengan hadits tadi. (Shahih) ( sanadnya )
4 3943 Dari Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang memerdekakan budak bagiannya harus memerdekakan seluruhnya, jika dia mempunyai harta yang mencapai harga budak itu. Jika tidak maka dia hanya bisa memerdekakan bagianya" (Shahih) ( Muttafaq Alaih, lihat hadits pertama )
5 3945 Dari Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda... sama dengan makna hadits Malik, tapi tidak menyebutkan, "Jika tidak begitu maka dia hanya memerdekakan bagiannya." Haditsnya hanya sampai pada, "ia hanya membebaskan bagiannya" yang sama secara makna. (Shahih) ( Muttafaq 'Alaih, lihat hadits sebelumnya )
6 3946 Dari Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang memerdekakan budak bagiannya budak harus memerdekakan (menebus) seluruh sisa harga budak tersebut dengan hartanya jika dia mempunyai harta." (Shahih) ( Muttafaq 'Alaih, Al Irwa' 5/358 )
7 3947 Dari Ibnu Umar, dia berkata: Kabar tersebut telah sampai kepada Rasulullah SAW, "Jika seorang budak dimiliki dua orang, lalu salah satunya ingin memerdekakannya, maka ia harus menebus bagian yang lainnya; jika dia kaya maka harus mengganti harganya, tidak kurang dan tidak lebih, kemudian baru memerdekakannya." (Shahih) ( Muttafaq 'Alaih, lihat hadits sebelumnya )