No | No Hadits | Isi |
1 | 2186 | Dari Imran bin Hushain: Ia ditanya tentang suami yang menthalak istrinya, tetapi kemudian langsung menggaulinya tanpa ada saksi dalam penthalakan dan ruju'-nya. Ia menjawab, "Engkau menthalak dan meruju' tidak berdasar pada Sunnah Nabi, maka jadikanlah persaksian atas penthalakan dan ruju' kepada sang istri, dan jangan ulangi lagi." (Shahih) |