| No | No Hadits | Isi |
| 1 | 3513 | Dari Jabir, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Syuf'ah berlaku pada setiap perserikatan dalam rumah atau pagar. Seorang anggota perserikatan tidak boleh menjual hak bersama sampai ia memberitahu temannya. Apabila ia menjualnya maka temannya lebih berhak atas hak serikat yang dijual sampai ia memberitahu temannya. " (Shahih) ( An-Nasa'i (4646) ) |
| 2 | 3514 | Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah SAW membuat hukum syuf'ah pada setiap barang yang tidak dapat dibagi. Apabila telah terjadi pembatasan dan pembagian maka hukum syuf ah tidak berlaku. (Shahih) ( Muttafaq 'Alaih ) |
| 3 | 3515 | Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Apabila tanah sudah dibagi dan ditentukan batas-batasnya, maka tidak berlaku syuf'ah dalam tanah itu. " (Shahih) ( Bukhari ) |
| 4 | 3516 | Dari Abu Rafi': Dia mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tetangga lebih berhak dengan rumah yang dekat kepadanya (dari pada orang lain)." (Shahih) ( Ibnu Majah, 2498. Diriwayatkan pula oleh Bukhari. ) |
| 5 | 3517 | Dari Samurah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tetangga rumah lebih berhak dengan rumah atau tanah tetangga (lain yang dekat dengannya)" (Shahih) |
| 6 | 3518 | Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tetangga lebih berhak dengan syufah tetangganya. Syufah tetap ditunggu oleh tetangganya walaupun tetangganya tidak ada. —Jika jalan yang dapat mereka lalui hanya satu—" (Shahih) ( Ibnu Majah, 2494. ) |