2 |
312 |
Dari Mussah, seorang wanita Uzdiyah, dia berkata, "Aku pernah menunaikan ibadah haji, lalu aku pergi menghadap kepada Ummu Salamah, " maka aku berkata, "Wahai Ummul Mukminin! Sesungguhnya Samurah bin Jundub memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengqadha" shalat (yang ditingggalkan) di masa haid. "Maka Ummu Salamah berkata, "Mereka tidak usah mengqadha'nya. "Kaum wanita (keluarga) Nabi SAW biasa menahan dirinya (tidak shalat dan tidak puasa) pada masa nifas, selama empat puluh malam, dan Nabi SAW tidak memerintahkannya mengqadha' shalat wanita yang nifas." (Hasan) |