Daftar Hadits riwayat Abu Daud


Kitab : Pembagian Waris
Bab : Wanita yang Mewarisi Denda Pembunuhan yang Dilakukan Suaminya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2927 Dari Sa'id: Umar bin Khaththab pernah berkata: Denda pembunuhan adalah untuk 'aqilah (keluarga dekat yang menanggung diyatnya) Seorang perempuan tidak berhak sedikit pun atas denda pembunuhan (yang dilakukan) suaminya." Ad-Dhahhak bin Sufyan lalu berkata kepadanya, "Rasulullah SAW pernah menyurati kami untuk memberikan warisan berupa denda pembunuhan yang dilakukan suaminya kepada seorang perempuan." Umar pun mencabut kata-katanya tadi. ()