| No | No Hadits | Isi |
| 1 | 2927 | Dari Sa'id: Umar bin Khaththab pernah berkata: Denda pembunuhan adalah untuk 'aqilah (keluarga dekat yang menanggung diyatnya) Seorang perempuan tidak berhak sedikit pun atas denda pembunuhan (yang dilakukan) suaminya." Ad-Dhahhak bin Sufyan lalu berkata kepadanya, "Rasulullah SAW pernah menyurati kami untuk memberikan warisan berupa denda pembunuhan yang dilakukan suaminya kepada seorang perempuan." Umar pun mencabut kata-katanya tadi. () |