No |
No Hadits |
Isi |
1 |
1567 |
Diriwayatkan dari Hammad, dia berkata, "Saya telah mengambil sebuah buku dari Tsumamah bin Abdullah bin Anas, ia menyangka bahwa buku tersebut ditulis oleh Abu Bakar untuk Anas, di dalam buku tersebut terdapat stempel cincin Rasulullah SAW ketika beliau mengutusnya untuk mengumpulkan harta shadaqah (zakat) dan ia (Abu Bakar) menulis kitab itu untuknya (Anas). Maka ternyata di dalamnya berisi, "Ini adalah kewajiban bershadaqah, yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW untuk umat Islam - atas perintah Allah SWT kepada Nabi-Nya SAW - maka barangsiapa yang dimintai kepadanya di antara umat islam shadaqah sesuai dengan ketentuan, maka berikanlah, dan apabila dimintai kepadanya shadaqah melebihi dari ketentuan, maka hendaklah ia tidak memberikannya; pada harta (hewan) di bawah dua puluh lima ekor unta, maka zakatnya adalah kambing, yaitu pada setiap lima ekor unta, zakatnya adalah seekor kambing domba. Dan Apabila telah mencapai dua puluh lima ekor, maka zakatnya adalah seekor unta betina yang berumur satu tahun, sampai jumlahnya mencapai tiga puluh lima ekor, jika tidak ada di antara unta-unta itu, unta betina yang berumur satu tahun, maka zakatnya adalah seekor untajantan berumur 2 tahun, Maka apabila telah sampai tiga puluh enam ekor unta sampai dengan 45 ekor unta zakatnya berupa seekor unta betina berumur 2 tahun, dan apabila jumlahnya mencapai 46 ekor sampai dengan 60 ekor unta yang harus dikeluarkan zakatnya, seekor unta betina berumur 3 tahun yang dapat mengandung. Dan apabila telah berjumlah 61 ekor hingga 75 ekor unta, maka yang harus dikeluarkan seekor jadza 'ah (unta yang telah berumur empat tahun dan memasuki tahun yang ke lima), dan jika telah mencapai jumlah 76 ekor hingga 90 ekor unta, yang harus dikeluarkan adalah 2 ekor unta jantan berumur 2 tahun. Apabila jumlahnya 91 ekor hingga 120 ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina berumur 3 tahun yang sudah dapat mengandung, dan apabila jumlahnya lebih dari 120 ekor, maka zakatnya berupa seekor unta betina berumur 2 tahun pada setiap kelipatan 40 ekor, dan seekor unta betina berumur 3 tahun pada setiap kelipatan 50 ekor. Dan usia-usia unta itu berbeda (tidak sesuai dengan umur yang ditentukan) dalam mengeluarkan kewajiban zakat, maka barangsiapa telah berkewajiban untuk mengeluarkan seekor jaza 'ah (yang berumur 4 tahun dan masuk tahun yang kelima) namun dia tidak memiliki Jadza 'ah, tapi ia mempunyai Hiqqah (Unta betina yang berumur tiga tahun); maka zakatnya dapat diterima, yaitu dengan menambahkan zakat unta Hiqqah itu dengan dua ekor kambing kibas, jika mudah baginya, atau kalau tidak, ia menambahkan dengan 20 dirham. Dan barang siapa berkewajiban untuk mengeluarkanzakat Hiqqah (seekor unta betina berumur 3 tahun) tetapi dia tidak memilikinya, sedangka ia memiliki jadza 'ah, maka zakat itu dapat diterima darinya, tapi orang yang menerima zakat harus memberinya (mengganti) dua puluh Dirham atau dua ekor kambing kibas, dan barangsiapa kewajiban zakatnya mencapai unta Hiqqah, sedangkan ia tidak mempunyai Hiqqah, tapi ia mempunyai Ibnah Labun (Unta betina yang berumur dua tahun); maka zakat itu dapat diterima (dibolehkan)", yaitu dengan menambahkan zakat unta betina yang berumur dua tahun itu, dengan dua ekor kambing kibas, jika mudah ia mendapatkannya, atau dua puluh Dirham ". "Dan barangsiapa berkewajiban untuk mengeluarkan seekor unta betina berumur 2 tahun tetapi dia tidak memilikinya kecuali hanya yang berumur 3 tahun, maka maka zakat itu diterima (dibolehkan), tapi orang yang menerima zakat itu, harus memberinya (menggantinya) dengan dua puluh Dirham, atau dua ekor kambing kibas ".
() |
2 |
1568 |
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW telah menulis kitab ketetapan bershadaqah (zakat), dan beliau tidak mengeluarkannya kepada para utusan pemungut zakat (para amil) hingga beliau wafat, beliau telah meletakannya di samping pedangnya, dan Abu Bakar telah melaksanakannya (Ketetapan itu) hingga ia wafat, kemudian Umar pun melaksanakannya hingga wafat. Dan isi kitab ini adalah:
() |
3 |
1569 |
Dari Ibnu Umar. . . dengan sanad dan maknanya (sesuai dengan Hadits di atas), ia berkata, "Jika tidak ada unta betina berumur satu tahun, maka dapat diganti dengan unta jantan berumur dua tahun. "
() |
4 |
1570 |
Dari Ibnu Syihab, dia berkata, "Ini adalah kitab tentang ketetapan Rasulullah SAW yang menetapkan ketentuan zakat dan kitab ini berada pada keluarga Umar bin Khaththab." Ibnu Syihab berkata, "Salim bin Abdullah bin Umar telah membacakannya kepada saya, dan saya telah menghafalkannya dengan sempurna. Teks inilah yang telah disalin oleh Umar bin Abdul Aziz dari Abdullah bin Abdullah bin Umar dan Salim dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, " maka ia menyebutkan Hadits itu, ia berkata, "Apabila jumlah unta telah mencapai seratus dua puluh satu ekor hingga seratus dua puluh sembilan ekor, maka zakatnya tiga ekor unta betina berumur dua tahun. Dan apabila jumlahnya sebanyak seratus tiga puluh ekor hingga seratus tiga puluh sembilan ekor, maka zakatnya dua ekor unta betina berumur dua tahun dan seekor unta betina berumur tiga tahun. Apabila mencapai seratus empat puluh ekor sampai seratus empat puluh sembilan ekor, maka zakatnya dua ekor unta betina berumur tiga tahun dan seekor unta betina berumur dua tahun. Bila jumlahnya mencapai seratus lima puluh ekor sampai dengan seratus lima puluh sembilan ekor, tiga ekor unta betina berumur tiga tahun. Bila jumlahnya mencapai seratus enam puluh ekor hingga seratus enam puluh sembilan ekor, zakatnya empat ekor unta betina berumur dua tahun. Jika jumlahnya mencapai seratus tujuh puluh ekor hingga seratus tujuh puluh sembilan ekor, zakatnya tiga ekor unta betina berumur dua tahun dan seekor unta betina berumur tiga tahun. Jika berjumlah seratus delapan puluh ekor hingga seratus delapan puluh sembilan ekor, maka zakatnya dua ekor unta betina berumur tiga tahun dan dua ekor unta betina berumur dua tahun. Jika berjumlah seratus sembilan puluh ekor hingga seratus sembilan puluh sembilan ekor, tiga ekor unta betina berumur tiga tahun dan seekor betina berumur dua tahun. Jika berjumlah dua ratus ekor, zakatnya empat ekor unta betina berumur tiga tahun atau lima ekor unta betina berumur dua tahun, dan unta yang mana saja yang didapatkan dari dua umur ini, itulah yang diambil, dan pada kambing yang diternak juga terdapat ketentuan zakatnya ".
() |
5 |
1571 |
Diriwayatkan dari Malik, dia berkata, "Perkataan Umar bin Khaththab RA, 'Tidak disatukan (dikumpulkan) antara yang terpisah dan tidak dipisahkan antara yang satu kumpulan, maksudnya adalah: Setiap orang (dari dua orang) memiliki 40 ekor kambing, maka apabila pemungut zakat mendatangi mereka, maka keduanya mengumpulkan kambing mereka menjadi satu, agar kewajiban zakat yang wajib dikeluarkan pada hewannya tersebut hanya satu ekor kambing. "
() |
6 |
1572 |
Diriwayatkan dari Ali RA - saya mengira - dari Nabi SAW, sesungguhnya beliau bersabda, "Berikanlah seperempat puluh (2,5 %); yaitu dari setiap 40 dirham, (zakatnya) satu dirham. Dan tidak wajib atas kamu sekalian sesuatu (zakat), sehingga kamu memiliki dua ratus Dirham, maka kalau dua ratus Dirham, pada zakatnya adalah lima Dirham, maka apabila melebihi dari dua ratus Dirham, maka perhitungan zakatnya sesuai dengan ketentuan itu (2.5% dari harta yang dimiliki), dan pada kambing; dalam empat puluh ekor kambing, zakatnya satu ekor kambing, dan kalau jumlahnya tidak lain hanya tiga puluh sembilan, maka tidak wajib atas kamu untuk mengeluarkan sesuatu. "
() |
7 |
1573 |
Diriwayatkan dari Ali RA, Dari Nabi SAW'-pada bagian awal Hadits ini - beliau bersabda, "Apabila kamu memiliki 200 dirham dan telah mencukupi satu tahun, maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar 5 dirham, dan tidak ada kewajiban atasmu - yakni: pada harta emas, hingga kamu memiliki senilai 20 dinar, Maka jika kamu memiliki 20 dinar dan telah mencukupi satu tahun, maka zakatnya setengan dinar. Dan apabila lebih dari itu, maka cara perhitungannya seperti itu, " ia berkata, "Saya tidak mengetahui apakah Ali yang mengatakan cara perhitungannya seperti itu, atau ia mengangkat perkataan itu (menisbatkannya) kepada Nabi SAW? Dan tidak wajib mengeluarkan zakat pada harta zakat sehingga (harta itu) telah mencapai satu tahun. "
() |
8 |
1574 |
Diriwayatkan dari Ali RA, dia berkata, "Rasulullah SAW telah bersabda, 'Dahulu aku telah bebaskan (zakat) kuda dan hamba sahaya, maka (sekarang) keluarkanlah shadaqah (zakat) hamba sahaya; dari setiap 40 dirham, zakatnya satu dirham, dan tidaklah wajib dikeluarkan sesuatu dari zakat pada seratus sembilan puluh dirham, dan jikalau telah mencapai jumlah dua ratus dirham maka zakatnya 5 dirham.'" (Shahih) |
9 |
1575 |
Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah, bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda, "Pada setiap unta ternak dalam jumlah 40 ekor, zakatnya seekor unta betina berumur 2 tahun, dan tidak boleh dipisah-pisahkan dari perhitungannya. Barangsiapa memberikannya untuk disewakan -berkata Ibnu Al 'Alaa, "Menyewakan dengan unta zakat "-maka ia berhak mengambil upahnya, dan barangsiapa enggan mengeluarkan zakatnya, maka kami akan mengambilnya dan mengambil setengah hartanya, sebagai pelaksanaan satu keinginan dari keinginan Allah SWT. Dan tidaklah bagi keluarga Muhammad SAW mendapat bagian dari harta zakat. " (Hasan) |
10 |
1576 |
Dari Muadz, bahwasanya Nabi SAW ketika mengutusnya ke Yaman, merintahkan kepadanya untuk mengambil zakat sapi, dari setiap 30 ekor, zakatnya seekor sapi berumur satu tahun - baik jantan maupun betina - dan dari setiap 40 ekor sapi, zakatnya satu ekor sapi betina dewasa, serta bagi setiap orang yang mimpi, yaitu orang yang telah bermimpi (baligh), zakatnya satu dinar, atau yang senilai dengannya dari "Ma'afir (pakaian yang berada di Yaman) ". (Shahih) |
11 |
1578 |
Dari Muadz bin Jabal, dia berkata, "Nabi SAW telah mengutusnya ke Yaman, maka ia menyebutkan dengan ungkapan yang serupa (dengan riwayat yang di atas), tapi ia tidak menyebutkan pakaian yang berada di Yaman, dan juga tidak menyebutkan kata-kata orang laki-laki, -yang dimaksud adalah "Orang yang bermimpi"-. (Shahih) |
12 |
1579 |
Dari Suwaid bin Ghafalah, dia berkata, "Aku telah berjalan " atau dia berkata, "Aku telah diberitahu oleh orang yang berjalan bersama orang yang memungut harta zakat (utusan) nabi SAW pada zaman Rasulullah SAW, (ketentuan zakat) adalah: "Janganlah kamu mengambil zakat dari hewan yang masih menyusu, dan janganlah kamu mengumpulkan antara yang terpisah, dan janganlah kamu memisahkan yang berkumpul (kesatuan harta), dan dahulu air datang hanya ketika kambing-kambing keluar, maka ia mengatakan, "Keluarkanlah zakat harta kamu sekalian. " Ia berkata, "Maka salah seorang dari mereka menyengaja untuk memberikan zakat dengan unta betina yang Kaumaa,' ia berkata, "Aku bertanya, 'Apa itu kaumaa' wahai Abu Shalih? Dia berkata, "Yaitu unta yang besar punuknya. " Dia berkata, "Maka ia menolak menerimanya, " ia berkata, "Sesungguhnya aku ingin kamu mengambil untaku yang paling baik, " ia berkata, "Maka ia menolak untuk mengambilnya, " ia berkata, "Maka ia mengikat untanya yang lain selain unta tadi, maka ia tetap menolaknya, kemudian ia mengikat mulut untanya yang lain, yang bukan unta yang tadi, maka ia menerimanya, " ia berkata, "Sesungguh aku menerimanya (unta ini), aku takut Rasulullah SAW mendapatkanku seraya mengatakan, "Kamu telah menyengaja kepada seseorang (untuk mengambil zakatnya), kemudian kamu telah memilah-milah untanya?!"
() |
13 |
1580 |
Dari Suwaid bin Ghafalah, dia berkata, "Telah datang kepada kami utusan Nabi SAW untuk mengambil harta zakat, maka aku pegang tangannya, dan aku bacakan (ketentuan zakat) pada zaman Nabi SAW: "Tidak boleh disatukan di antara yang terpisah, dan tidak boleh dipisahkan di antara yang bersatu, karena takut akan kewajiban membayar zakat. " (Hasan) |
14 |
1582 |
Diriwayatkan dari Abdullah bin Muawiyah Al Ghadhiri - berasal dari daerah ghadhirat Qais - ia berkata, "Nabi SAW bersabda, 'Tiga perkara yang barangsiapa mengerjakannya maka ia telah merasakan (manisnya) keimanan, yaitu orang yang menyembah hanya kepada Allah SWT semata, dan berkeyakinan bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan memberikan zakat hartanya, dengan perasaan senang jiwanya dengan perbuatannya itu, kepada utusan yang datang (untuk mengambil zakatnya) setiap tahun, dan ia tidak memberikan hewan yang sudah renta, dan juga tidak memberikan hewan yang berpenyakit menular, dan hewan yang sakit, dan juga tidak memberikan syarat yang tercela, akan tetapi ia memberikan zakat dari hartanya yang pertengahan, karena Allah SWT tidak meminta kepada kamu yang terbaik (dari harta kamu), dan juga tidak memerintahkan kepadamu untuk mengeluarkan hartamu yang terburuk. " (Shahih) |
15 |
1583 |
Dari Ubay bin Ka'ab, dia berkata, "Nabi SAW telah mengutus aku untuk mengumpulkan harta zakat, maka aku melewati seseorang, ketika ia mengumpulkan hartanya (hewan) untuk diberikan kepadaku, aku tidak mendapatkan hewan yang sesuai dengan kewajibannya kecuali aku mendapatkan unta betina yang berumur satu tahun, " maka aku katakan kepadanya, "Keluarkanlah unta betina yang berumur satu tahun; karena itu sesuai dengan kadar zakat kamu, " maka ia berkata, "Itu unta betina yang tidak punya susu dan juga tidak punya punggung; akan tetapi ini unta yang masih muda, besar dan gemuk, maka ambillah unta betina itu, " maka aku berkata kepadanya, "Aku tidak akan mengambil apa yang tidak diperintahkan, ini Rasulullah SAW dekat dari kamu, makajika kamu mau mendatanginya untuk menawarkan kepadanya apa yang kamu tawarkan kepadaku, silahkan! kalau beliau menerimanya dari kamu, maka aku akan menerimanya, dan kalau beliau menolaknya, maka aku akan kembalikan. " Dia berkata, "Ya, aku akan kerjakan, maka ia (orang itu) keluar bersamaku, dan sambil membawa unta betina yang ia tawarkan kepadaku, sehingga menemui Rasulullah SAW, " maka ia berkata, "Wahai Nabiyyullah, telah datang kepadaku utusanmu untuk mengambil zakat dariku, demi Allah! Tidakada yang mengambil zakat hartaku sama sekali sebelumnya, balk Rasulullah SAW maupun utusannya, maka aku kumpulkan hartaku untuk aku berikan kepadanya, maka ia menyangka bahwa kewajiban zakatku adalah unta betina yang berumur satu tahun, itulah unta betina yang tidak mempunyai susu dan juga tidak mempunyai punggung, dan aku telah menawarkan kepadanya seekor unta betina yang masih muda yang berbadan besar untuk diambilnya, tapi ia menolaknya, inilah unta yang aku bawa, wahai Rasulullah! Ambillah, " maka Rasulullah SAW bersabda, "Memang itulah (zakat) yang wajib atas kamu, tapi jika kamu menambah dengan kebaikanmu, niscaya Allah SWT akan mengganjarmu, dan kami akan menerimanya dari kamu. " Dia berkata, "Inilah unta itu wahai Rasulullah, aku telah membawanya, maka ambillah," dan ia berkata, maka Rasulullah SAW memerintahkannya untuk mengambilnya, dan beliau mendoakan kepadanya agar hartanya berkah. " (Hasan) |
16 |
1584 |
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW mengutus Muadz ke Yaman, dan beliau bersabda, 'Sesungguhnya kamu akan mendatangi sekelompok kaum ahli kitab, maka serulah mereka untuk barsaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya aku adalah Rasulullah, dan jika mereka menaati apa yang kamu serukan, maka beritahukan kepada mereka sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam, dan jika mereka mentaati kamu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka zakat dari harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka. Jika mereka menaati kamu, maka jauhilah harta-harta mereka yang paling baik menurut mereka dan takutlah kamu dari doa orang yang dizhalimi, karena tidak ada penghalang antara doa orang itu dan Allah. "(Shahih) (Muttafaq Alaih ) |
17 |
1585 |
Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang menentang dan melanggar kewajiban mengeluarkan shadaqah (zakat) seperti orang yang enggan atau menolak mengeluarkannya. " (Hasan) |
|