Artikel Hadits  Kembali

Keutamaan Umroh Dibulan Ramadhan
Oleh : Ustadz Muslih Rasyid

عنِ ابنِ عباسٍ، رضي اللَّه عنهُما، أنَّ النَّبيَّ ﷺ قَالَ: عُمرَةٌ في رمَضَانَ تَعدِلُ حجة أَوْ حَجَّةً مَعِي 

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku”

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

  1. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umroh Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umroh Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumroh di bulan Ramadhan, maka umroh tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” (Syarh Shahih Muslim, 92)
  2. Yang dimaksud senilai dengan haji sesuai dengan ungkapan Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umroh di bulan Ramadhan seperti mendapat pahala haji. Namun bukan berarti umroh Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrahnya tersebut tidak bisa menggantikan hajinya”. (Syarh Shahih Muslim, 92)
  3. Bagi yang mampu, umrah di bulan Ramadhan itu sangat dianjurkan. Karena umrah itu sendiri merupakan ibadah yang utama, selain itu, Ramadhan merupakan bulan yang sangat berkah. Perpaduan umrah dan Ramadhan itu menghasilkan keutamaan-keutamaan yang luar biasa. Itu sebabnya, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menganjurkan umrah pada waktu Ramadhan.
  4. Semoga Allah memudahkan kita untuk terus beramal sholih dan dimudahkan untuk melaksanakan umroh maupun haji ke Baitullah, Aamiin.

Tema hadits yang berkaitan dengan Al qur'an :

  • Umroh merupakan ibadah sunnah yang biasa dilaksanakan oleh umat islam dimana kegiatannya hampir sama dengan ibadah haji hanya saja umroh bisa dilakukn kapan saja berbeda dengan ibadah haji yang hanya bisa dilakukan pada bulan dzulhijah. Sebagian ulama berasumsi bahwa melaksanakan ibadah umroh hukumnya wajib atau fardu bagi orang-orang yang belum melaksanakannya sementara dia mampu melaksanakannya. Akan tetapi, ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa ibadah umroh itu hukumnya sunnah mu'akkad. Ibadah umrah merupakan ibadah yang dianjurkan oleh allah SWT berdasarkan ayat yang terdapat dalam al-Quran.
    وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
    dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. [Al Baqarah :196].


Sumber : ONE DAY ONE HADITS, alhadist.com