Artikel Hadits  Kembali

Hukum Menunda Gaji Pekerja
Oleh : Ustadz Muslih Rasyid

عن أبى هريرة رضي الله عنه قال، قال رسول الله صل الله عليه وسلم قال : ( قال الله تعالى: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ , وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأكَلَ ثَمَنَهُ , وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ)رواه البخاري .

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah sallahu alaihi wa salam bersabda :( Berfirman Allah Ta'ala : “Tiga Jenis (manusia) yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu: seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak), kemudian memakan uangnya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.”) (Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 4/447.)

Pelajaran yang terdapat didalam hadist :

  1. Kewajiban bagi majikan adalah memberikan gaji atau upah kepada orang yang telah bekerja padanya. Dalam fikih Islam, upah atau gaji dikenal dengan istilah ijarah. 
  2. Para ulama telah menganggap bahwa hukum menunda pembayaran gaji pekerja atau tidak memberikannya setelah pekerjaan diselesaikan, termasuk dosa besar berdasarkan ancaman yang sangat dahsyat ini. Karena, penundaan pembayaran dari orang yang kaya merupakan bentuk kezaliman.
  3. Di antara bentuk kezalimannya adalah tidak memberikan sama sekali hak-hak pekerja, sedang para pekerja tidak memiliki bukti. Bahkan, terkadang membebaninya dengan pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tapi hanya memberikan gaji pokok saja tanpa membayar pekerjaan tambahan atau waktu lembur dengan memanfaatkan momentum minimnya lowongan pekerjaan dan kelemahan pihak pekerja. Terkadang pula, terjadi penundaan pembayaran gaji dan tidak memberikannya kecuali dengan usaha keras para pekerja dengan tujuan agar para pekerja melepaskan haknya dan tidak menuntuk haknya kembali. Atau, ada yang bermaksud menggunakan upah pekerja tersebut untuk usahanya dan mengelolanya, sedangkan si pekerja yang miskin tersebut tidak memiliki bahan makanan untuk diri dan keluarganya.

Tema hadist yang berkaitan dengan al quran :

  1. Larangan mengurangi hak pekerja dengan cara yang tidak dibenarkan. Allah berfirman,
    وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ
    "Kecelakaan besarlah bagi mereka yang curang."(Al- Muthaffifin:1)
  2. Jika disepakati, gaji diberikan setiap bulannya, maka wajib diberikan di akhir bulan. Jika diakhirkan tanpa ada udzur, maka termasuk bertindak zalim.
    فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
    “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath Thalaq: 6).


Sumber : ONE DAY ONE HADITS  alhadist.com