عن عبدالله بن عمرو بن عاس رضي اللَّه قال:
َقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلَيَّةً}.
رواه الترمذي والطبرانى
Dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash Radhiyallahu ‘Anhu berkata, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda, “Khamer (Minuman keras) itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, maka ia akan meninggal dunia dalam keadaan jahiliyyah.” [Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ath-Thabarani]
Pelajaran yang terdapat di dalam hadist :
- Dengan kecaman dan ancaman siksa di balik mengkonsumsi sesuatu yang dapat memabukkan, serta klaim yang dilontarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bahwa khamr/miras sebagai sumber malapetaka dan keburukan hidup, kiranya kita sebagai ummatnya betul-betul wajib menjauhkan diri dan keluarga serta orang-orang dekat dan sekitar kita, bahkan saudara kita seiman dan se-Islam dari barang terlaknat tersebut.
- Sebab terlaknatnya khamr/miras dan hukum haramnya, merembet kepada beberapa unsur yang menjadi jaringannya. Yaitu: pengkonsumsinya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pembuatnya, yang dibuatkan, pembawa (pengedarnya), penadahnya (penerima), serta penikmat hasilnya. Sebagaimana dalam hadits shahih riwayat Ahmad dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Umar.
- Setiap keburukan akan membuahkan aura keburukan yang lain, sebagaimana pula kebaikan akan menghasilkan aura kebaikan yang lain, dan demikian seterusnya.
- Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam menjuluki khamr/miras dengan julukan “umul khobaist“ sebagaimana riwayat di atas, mengingat betapa banyak buah perbuatan buruk lainnya yang dihasilkan oleh khamr tersebut. Seperti permusuhan, saling membenci, melupakan Allah, meninggalkan shalat, berzina, membunuh, mencuri, merampok, menipu, dan sebagainya.
- Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam memberikan peringatan dan larangan keras kepada ummatnya (khususnya kawula muda yang menjadi incaran utama para perusak moral karena rentan terpengaruh budaya kotor dan rusak) agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menyeret mereka melakukan sesuatu yang dapat merusak akal sehat mereka dengan menghindar dari persahabatan rusak moral, ajang-ajang hiburan, pesta-pora bernuansakan aura setan, perayaan-perayaan berworo-woro hawa Iblis, dan sejenisnya. Terlebih lagi mengkonsumsi khomer/miras (minuman keras). Hal ini beliau lakukan karena mengharap kehidupan ummatnya sejahtera, dipenuhi dengan rahmat dan ridha Allah baik di dunia maupun kelak di akhirat.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al qur'an :
- Allah menegaskan adanya kemanfa’atan (yang dimaksud duniawi), namun juga pada dasarnya merupakan kerugian ukhrawi.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."
[Al-Baqarah:219].
- Khomer/miras, rijsun artinya perbuatan yang dimurkai (Allah) dan termasuk perbuatan setan. Menurut Sa'id ibnu Jubair, arti rijsun ialah dosa. Sedangkan menurut Zaid ibnu Aslam disebutkan bahwa makna rijsun ialah jahat, termasuk perbuatan setan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.[Al-Maidah, ayat 90].