وعن أَبي موسى الأشعري - رضي الله عنه - ، عن النَّبيّ - صلى الله عليه وسلم - ، أنَّه قَالَ : (( الخَازِنُ المُسْلِمُ الأمِينُ الَّذِي ينفذُ مَا أُمِرَ بِهِ فيُعْطيهِ كَامِلاً مُوَفَّراً طَيِّبَةً بِهِ نَفْسُهُ فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِي أُمِرَ لَهُ بِهِ ، أحَدُ المُتَصَدِّقين )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
Dan dari Abi Musa Al-Asy’ariy –radhiyallah ‘anhu- , dari Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam- , bahwasanya beliau bersabda: “Seorang Muslim yang menjadi penyimpan (bendaharawan) yang dapat dipercaya dimana ia melaksanakan apa yang diperintahkan dan memberi apa yang harus diberikannya dengan sempurna dan senang hati serta dia memberikannya kepada siapa yang diperintahkannya maka ia termasuk salah seorang yang bersedekah”. (Muttafaqun ‘Alaih)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits:
- Makna hadis ini adalah bahwasanya orang yang ikut andil dalam melakukan (merealisakan) ketaatan (contohnya: orang yang menampung dan menyalurkan infak/sedekah – pen) akan mendapat pahala sebagaimana orang yang melakukan ketaatan memperoleh pahala.
- Hal ini bukan berarti orang yang melakukan ketaatan tadi terkurangi pahalanya, akan tetapi masing-masing mendapat bagian pahala berdasarkan amalan yang mereka usahakan dan tidak mesti kadar pahala tersebut sama persis.
- Artinya si pemberi sedekah mendapatkan pahala berdasarkan harta yang telah dia infakkan dan orang yang menyalurkan sedekah disertai amanahpun memperoleh pahala berdasarkan usahanya tanpa mengurangi pahala si pemberi sedekah sedikitpun.
- Imam Nawawi, dalam kitabnya, Syarah Sahih Muslim, jilid 2, hal 202, mengatakan: “Ketahuilah bahwa seorang amil (penyalur sedekah) atau bendahara dalam pelaksanaan tugasnya harus mendapatkan izin dari pemilik harta terlebih dahulu, jika tidak, bukannya pahala yang akan dia peroleh, malah dia akan menuai dosa.”
- Ibnu Hajar berkata (dalam Fathul Bari, 3/203): “Bendahara yang dimaksud harus memenuhi kriteria berikut:
- Pertama, Muslim. Seorang kafir tidak termasuk dalamnya, karena niatnya bukan karena Allah.
- Kedua, jujur. Seorang pengkhianat tidak termasuk dalam kategori ini, karena dia adalah orang yang berdosa.
- Ketiga, ikhlas karena Allah. Tanpa keikhlasan usahanya akan sia-sia.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:
- Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk saling menolong dalam berbuat kebaikan —yaitu kebajikan— dan meninggalkan hal-hal yang mungkar: hal ini dinamakan ketakwaan. Allah Subhanahu Wata’ala melarang mereka bantu-membantu dalam kebatilan serta tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan hal-hal yang diharamkan.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan Tolong- menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [Al-Maidah: 2]
- Kewajiban menunaikan amanah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-(Nya) dan (juga) janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui.[ Al-Anfal : 27].