عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلَاةِ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنْ الْمَغْرَمِ قَالَ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ
Dari ‘Urwah bahwa ‘Aisyah radliallahu ‘anha mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam berdo’a dalam shalat: “ALLAHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHRAMI ” (Ya Allah aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan terlilit hutang).
Lalu ada seseorang yang bertanya: “Mengapa anda banyak meminta perlindungan dari hutang, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya seseorang apabila sedang berhutang ketika dia berbicara biasanya berdusta dan bila berjanji sering menyelisihinya”. (HR Bukhari)
Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:
- Hadits di atas menjelaskan
contoh isti’adzah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam. Alisti’adzah artinya meminta perlindungan. Ulama kita menjelaskan bahwa al-isti’adzah adalah termasuk ibadah yang sangat penting.
- Para ulama menyebutkan tentang contoh-contoh ibadah yang tidak boleh dipalingkan kecuali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mereka tidak lupa menyebutkan al-Isti’adzah. Dan karena pentingnya masalah ini, dalam Al-Qur’an ada ayat-ayat khusus tentang al-isti’adzah yang dikenal dengan surat Al-Mu’awwizatain, surat tentang meminta perindungan yaitu dalam surat al-Falaq dan serta an-Nas.
- Al-isti’adzah merupakan salah satu bentuk doa, makanya pada hadits yang disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, dan doanya ternyata al-isti’adzah. Karena pada hakikatnya, jika kita perhatikan seorang yang berdoa dengan doa apa saja, maka pasti dia tidak akan lepas dari dua hal yaitu meminta manfaat pada Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti meminta rezki, ilmu dan meminta agar diberi anak atau meminta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk dijauhkan dari kemudharatan atau dari suatu bahaya atau sesuatu yang ditakuti.
- Adapun minta dijauhkan dari bahaya, inilah yang dibahasakan dengan al-isti’adzah atau meminta perlindungan.
- Mengapa banyak meminta perlindungan dari hutang?. Sesungguhnya seseorang apabila sedang berhutang ketika dia berbicara biasanya berdusta dan bila berjanji sering menyelisihinya.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al qur'an :
- Masalah al-isti’adzah ini telah dibahas panjang lebar oleh ulama kita, terutama ketika membahas tafsir dari surat al-Falaq dan surat an-Nas. Dan juga ketika mereka memulai tafsir dari Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an dimulai dengan surat Al-Fatihah dan membaca Al-Qur’an dimulai dengan isti’adzah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
فإذا قرأت القرآن فاستعذ بالله من الشيطان الرجيم
“Apabila kalian hendak membaca Al-Qur’an maka berlindunglah kepada Allah dari godaan Setan.” (Q.S. an-Naml: 98).
- Utang piutang seolah tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari. Memang utang piutang tidak diharamkan dalam Islam, tetapi hal ini bisa menjadi haram apabila tidak dibayar sesuai dengan perjanjian.
Begitu pentingnya utang piutang, Allah Subhanahu Wata’ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 282 dengan cukup panjang:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ .
Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antara kalian). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kalian ridai, supaya jika seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kalian jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan kesaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguan kalian. (Tulislah muamalah kalian itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kalian jalankan di antara kalian; maka tak ada dosa bagi kalian, (jika) kalian tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kalian berjual-beli; dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan. Jika kalian lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada diri kalian. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajar kalian; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
[Al Baqarah :282].