Artikel Hadits  Kembali

Keutamaan Menyegerakan Berbuka
Oleh : Ustadz Muslih Rasyid

عن سهل ابن سعد رضي اللَّه عنه قال، رسول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا يَزَالُ اَلنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اَلْفِطْرَ

Dari Sahal Ibnu Sa’ad radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Manusia akan tetap dalam kebaikan selama mereka mensegerakan berbuka” (HR. Bukhari no. 1957 dan Muslim no. 1098)

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

  1. Salah satu sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika berpuasa adalah bersegera dalam berbuka dan tidak menunda-nunda ketika waktu berbuka telah tiba.  
  2. Disunnahkan bersegera berbuka. Para ulama telah sepakat atas hal tersebut.
  3. Jika telah jelas terbenamnya matahari dengan pengelihatan mata, atau berita orang yang terpercaya, atau persangkaan kuatnya bahwa matahari telah terbenam dan saat kumandang adzan maghrib maka bersegera berbuka.
  4. Mensegerakan berbuka adalah tanda kebaikan, selama orang bersegera berbuka, maka kebaikan akan sentiasa bersamanya, namaun jika ia mengakhirkannya kebaikan itu akan hilang pula.
  5. Kebaikan yang yang diisyaratkan dalam hadits tersebut adalah kebaikan karena mengikuti sunnah.
  6. Tidak diragukan bahwa mengikuti sunnah adalah sebab kebaikan dunia dan akhirat.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al qur'an :

Berikut adalah salah satu ayat Al-quran yang menjelaskan puasa hingga waktu berbuka puasa. Ada beberapa hal yang dilarang saat menjalankan ibadah puasa, kemudian juga menjelaskan kapan mulai berpuasa dan kapan harus menghakhirinya.

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.[Al Baqarah : 187].


Sumber : ONE DAY ONE HADITS  alhadist.com