عن جابر رضي الله عنه في سياق حجة النبي صلى الله عليه وسلم قال : « حَتَّى إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ فَرُحِلَتْ لَهُ، فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِي فَخَطَبَ النَّاسَ وَقَالَ: إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا… » الحديث . رواه مسلم .
Dari Jabir radhiallahu’anhu di tengah haji bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “… sehingga saat matahari tergelincir, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar unta Al-Qashwa’ dipersiapkan. Ia pun dipasangi pelana. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi tengah lembah dan berkhutbah: ‘Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini di negeri kalian ini…‘“ (HR. Muslim).
Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:
- Diantara perkara yang paling agung yang ditekankan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam khutbah beliau ketika Haji Wada, setelah beliau menekankan kembali masalah tauhid dan keikhlasan, adalah perkara penjagaan terhadap hak-hak sesama Muslim dan peringatan keras terhadap pelanggaran hak-hak sesama Muslim. Baik hak-hak yang terkait dengan darah, harta dan kehormatan seorang Muslim.
- Barangsiapa yang merenungi khutbah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan nasehat-nasehat beliau yang agung ketika haji Wada, ia akan menemukan bahwa beliau sangat menekankan dan betul-betul memperhatikan perihal ini.
- Kedzaliman terhadap hak hamba.
Adapun kedzaliman yang terkait hak hamba, berporos pada tiga hal, yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam khutbahnya
- Kedzaliman terhadap jiwa
Kedzaliman terhadap jiwa seseorang itulah yang dimaksud kedzaliman dalam darah, yaitu seseorang berbuat melebihi batas kepada sesama Muslim dengan menumpahkan darahnya, membunuh, melukainya, atau semisal itu.
- Kedzaliman terhadap harta.
Kedzaliman terhadap harta yaitu seseorang berbuat melebihi batas terhadap sesama Muslim dalam masalah harta, baik berupa enggan mengeluarkan yang wajib ia keluarkan, atau dengan melakukan hal yang haram dalam masalah harta, atau berupa meninggalkan hal wajib ia lakukan, atau juga berupa melakukan sesuatu yang diharamkan terhadap harta orang lain.
- Kedzaliman terhadap kehormatan
Adapun kedzaliman terhadap kehormatan orang lain itu mencakup berbuat melebihi batas terhadap sesama Muslim dengan melakukan zina, atau liwath (sodomi), qodzaf, dan semisalnya. Semua jenis kedzaliman ini haram hukumnya” (Syarah Riyadus Shalihin, 2/485).
- Barangsiapa yang melakukan kedzaliman di atas, maka ia telah melakukan kedzaliman kepada dirinya sendiri. Karena ia adalah makhluk yang dicipta untuk beribadah kepada-Nya, dengan menaati segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Maka dengan melanggar hal itu, ia tepat menempatkan dirinya pada tempat yang tidak sesuai dan inilah kedzaliman.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al qur'an :