عن أبى هريرة رضي اللَّه عنه
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat. (HR. Abu Daud 643, Ibnu Majah 966, Ibnu Hibban 2353, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:
- Tindakan menutup mulut atau hidung disebut dengan istilah talatsum.[arab: التلثم].
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Nafi,
عن نافع، عن ابن عمر: «أنه كره أن يتلثم الرجل في الصلاة»
Dari Nafi’ dan Ibnu Umar, bahwa beliau membenci seseorang melakukan talatsum ketika shalat. (al-Mushannaf, no. 7306).
- Para ulama sepakat bahwa menutup mulut dalam shalat hukumnya makruh. Baik bagi laki-laki maupun wanita. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 52652).
- Dihukumi makruh, mengingat adanya larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Artinya jika ada orang yang melakukannnya ketika shalat, shalatnya sah dan tidak perlu diulangi, sekalipun dia lakukan secara sengaja.
- An-Nawawi menegaskan,
Makruh seseorang melakukan shalat dengan talatsum, artinya menutupi mulutnya dengan tangannya atau yang lainnya…. Makruh disini adalah makruh tanzih (tidak haram), tidak menghalangi keabsahan shalat. (al-Majmu’, 3/179).
- Makruh menjadi mubah jika ada kebutuhan/uzur.
Diantara kaidah yang ditetapkan para ulama dalam ushul Fiqh,
الكراهة تندفع مع وجود الحاجة
“Hukum makruh menjadi hilang, jika ada kebutuhan.”
- Jadi hukum memakai masker waktu shalat karena uzur, mubah/ boleh. Masker digunakan dengan menutup area sekitar hidung dan mulut dengan tujuan menurunkan risiko penularan penyakit.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al qur'an :
- Sesudah berijtihad dan berusaha sebisa kita, maka sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala menghapuskan dosa kekeliruan itu, sebagaimana yang ditunjukkan oleh-Nya melalui firman-Nya yang memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya agar dalam doanya mereka mengucapkan:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. (Al-Baqarah: 286)
- Sesungguhnya Allah memberikan keringanan karena uzur, tiada lain karena Allah menghendaki kemudahan bagi kita semua.
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. (Al-Baqarah: 185).