عن البراء بن عازب رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
Dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh, Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda:
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)
Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:
- Kriteria hewan-hewan qurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
- Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban:
- Yang (matanya) jelas-jelas buta (picek).
- Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit.
- Yang (kakinya) jelas-jelas pincang.
- Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak
.
- cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan kurban, ada 2:
- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
- Tanduknya pecah atau patah
(Shahih Fiqih Sunnah, II:373).
Terdapat hadis yang menyatakan larangan berkurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk yang pecah. Namun hadisnya dhaif, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk kurban. (Syarhul Mumthi’ 7:470).
Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran: