عن براء بن عزب رضي الله عنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فى خطبته:
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ
Dari al-Barra’ bin Azib Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbahnya,
Siapa yang melaksanakan shalat ied dan berqurban sesuai aturan kami, maka dia telah mengamalkan qurban yang benar. Dan siapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, maka sembelihannya sebelum shalat, dan dia tidak dianggap melaksanakan qurban. (HR. Bukhari ).
Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:
- Diantara syarat sah qurban adalah syarat yang berkaitan dengan waktu.
- Bahwa menyembelih qurban harus dilakukan setelah shalat ied.
- Orang yang menyembelih hewan qurbannya sebelum shalat ied, maka qurbannya tidak sah meskipun dagingnya halal dimakan.
Ketika itu, sahabat Abu Burdah bin Niyar – pamannya al-Barra’ bin Azib –, telah menyembelih hewan qurbannya sebelum berangkat shalat ied, dengan harapan bisa segera sarapan dengan daging qurban. Mendengar ceramah di atas, beliau melaporkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Ya Rasulullah, saya menyembelih kambingku sebelum shalat. Karena saya tahu ini hari makan dan minum. Saya ingin agar kambingku pertama kali disembelih di rumahku. Sayapun menyembelih kambingku, dan saya sarapan dengannnya sebelum berangkat shalat.
Apa jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Beliau mengatakan,
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Kambingmu hanya kambing daging.” (HR. Bukhari 912)
Artinya, tidak dinilai sebagai qurban, meskipun halal dimakan karena cara menyembelihnya benar.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran: