Artikel Hadits  Kembali

Qurban Satu Kambing Untuk Satu Keluarga
Oleh : Ustadz Muslih Rasyid

عن أبى أيوب الأنصاري رضي اللَّه عنه قال، كانَ الرَّجلُ في عَهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يُضحِّي بالشَّاةِ عنهُ وعن أَهلِ بيتِهِ فيأْكلونَ ويَطعَمونَ ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى

Dari Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu’anhu, ia berkata:“Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dan sembelihan tersebut dan memberi makan orang lain. Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga (dengan banyaknya hewan qurban) sebagaimana engkau lihat” (HR. Tirmidzi no.1505, Ibnu Majah no. 3147, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

  1. Saat ini banyak sekali ditemui pemahaman berbeda mengenai qurban yang terdapat di Indonesia.
  2. Diantaranya adalah seekor kambing hanya dapat diqurbankan bagi seorang saja, ini pendapat yang sulit dibenarkan.
  3. Disamping hal ini adapula yang menganggap bila suatu keluarga misal terdiri dari 7 orang (suami, istri dan 5 orang anak) maka ia wajib berqurban seekor sapi atau unta dan bila ia tak mampu membelinya maka ia dapat beli seekor kambing untuk seorang anggota keluarga saja kemudian berqurban di waktu yang berbeda secara bergantian. Sehingga setiap tahun ada yang giliran qurban. Yang pertama untuk bapaknya, tahun berikut untuk ibunya, kemudian giliran anak-anaknya. Hal ini juga tidak dibenarkan.
  4. Hadits diatas adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak.
  5. Berqurban satu ekor kambing untuk sekeluarga memang diperbolehkan. Namun, para ulama memberikan batasan tertentu. Keluarga yang melaksanakan qurban harus tinggal dalam satu rumah.
  6. Batasan keabsahan qurban satu keluarga merujuk pada pendapat ulama Mazhab Maliki. Para ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan qurban untuk keluarga: tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama. Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka qurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala qurban seekor kambing.
  7. Berkurban hukumnya sunah muakkadah. Artinya, sunah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Mayoritas ulama, mulai dari mazhab Maliki, Syafi'i hingga Hambali, menyepakati hukum berkurban tak wajib.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al qur'an :

  1. Sebagai salah satu ibadah yang memiliki sejarah panjang, Allah Subhanahu Wata’ala senantiasa memberikan arahan kepada seluruh umatnya untuk melakukan ibadah kurban. Hal ini terdapat dalam firman-Nya 
    إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
    Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. [Al-Kautsar, ayat 1-2]
  2. Penyembelihan hewan kurban telah disyariatkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala dalam firmannya yang berbunyi:
    وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ
    "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." [Quran Surat Al-Hajj Ayat 3].


Sumber : ONE DAY ONE HADITS  alhadist.com