عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ : لَا تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللهُ ؛ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا ) .
وصححه الألباني في "صحيح الترمذي" .
“Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya ketika di dunia, melainkan istri si suami di surga dari kalangan bidadari bermata indah berkata : ‘Jangan sakiti dia. Semoga Allah melaknatmu. Sesungguhnya dia di sisimu hanyalah tamu dan sekedar singgah, hampir-hampir dia akan berpisah denganmu untuk bertemu dengan kami”. (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya hasan dan dishahihkan oleh Al Bani di dalam" shahih At-Tirmizi )
Pelajaran yang terdapat dalam hadits
- Nusyuz adalah kedurhakaan seorang istri terkait kewajibannya kepada suami. Nusyuz bisa saja dalam hal perbuatan atau perkataan.
- Nusyuz dalam bentuk perbuatan adalah adanya penentangan istri terhadap perintah suami, menunjukkan wajah cemberut, keluar rumah tanpa izin suami, dan menolak diajak bercumbu oleh suami.
- Nusyuz dalam bentuk perkataan adalah mencaci suami, berkata kasar, sumpah serapah, dan lain-lain.
- Ada 3 tahapan dalam menyikapi istri yang nusyuz :
- Menasihatinya
Hukum menasihati istri yang sedang nusyuz adalah dianjurkan.
- Meng-hajr-nya
Jika nasihat-nasihat tidak membuat istri berubah, maka suami boleh meng-hajr istri, yakni meninggalkan istri tidur sendirian di tempat tidur sedangkan suami tidur di ruang lain. Akan tetapi, suami tidak boleh menginap di luar rumah ketika sedang meng-hajr istri.
- Memukulnya
.
Jika setelah di –hajr istri masih durhaka juga, maka suami boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak membahayakan dan tidak boleh pada wajah istri. Suami hanya boleh memukul istri jika ia menduga pukulannya akan memberikan manfaat dan membuat istrinya kembali taat dan patuh. Jika ia menduga pukulan tidak akan mengubah sifat istri, maka janganlah memukulnya. Dan yang lebih utama adalah memaafkannya. Dan ingatlah, se-emosi apapun suami, suami tidak boleh mencaci-maki istri karena diantara hak istri adalah tidak dimaki suami.
- Hukum Nusyuz, Hukum nusyuz istri terhadap suaminya adalah haram.
Tema hadits yang berkaitan dengan Al-Quran:
- Penjelasan terapi untuk istri nusyuz
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisaa : 34)
- Menggauli isteri dengan baik dan penuh kesabaran
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
[Surat An-Nisa : 19].