Artikel Hadits  Kembali

Kewajiban Istri Pada Suami Dalam Pernikahan Menurut Islam
Oleh : Ustadz Muslih Rasyid

أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "خَيْرُ النِّسَاءِ الَّتِي إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي مَالِكَ وَنَفْسِهَا"وقرأ صلى الله عليه وسلم الآية، َفَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ  (النساء:34).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : “Sebaik-baiknya perempuan adalah perempuan yang ketika kamu melihatnya ia membahagaiakanmu, saat kamu memerintahnya ia mentaatimu, dan saat kamu tidak ada maka ia akan menjaga harta dan dirinya dan membaca shalallahu 'alaihi wa salam ayat, Sebab itu maka wanita yang sholehah adalah yang taat kepada Allah dan memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)(An Nisa:34) .”(Hr. Al Baihaqi).

Pelajaran yang terdapat didalam hadist :

  1. Agar suatu hubungan pernikahan dapat berjalan lancar dan penuh berkah, tiap individu harus paham dengan kewajiban- kewajibannya dalam berkeluarga. Termasuk untuk Muslimah yang sudah menikah. 
  2. Bahwa islam telah memberi petunjuk kepada pasangan suami istri tentang bagaimana semestinya membina rumah tangga agar dapat mendatangkan sakinah mawaddah dan rahmah dalam rumah tangga.
  3. Tentu caranya tidak lain adalah dengan menjalankan kewajiban masing-masing sebagai suami istri atas dasar beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.
  4. Kewajiban Isteri Terhadap Suami:
    1. Taat kepada suami.
      Mentaati suami merupakan perintah Allah Subhanahu wa ta'ala. Artinya dalam rumah tangga seorang suami adalah kepala rumah tangga yang harus didengar dan ditaati perintahnya, oleh karenaa itu sudah seharusnya seorang Istri mentaati suaminya jika memerintahkannya dalam kebaikan. Menurut Ibnu Abbas maksud kata qonitatan adalah para istri yang taat kepada suami. Artinya wanita sholeh itu salah satu tandanya adalah taat kepada suami selama perintahnya tidak menyelisihi Allah dan Rasulnya.
    2. Bermuka Manis dan menyenangkan suami.
      Kewajiban istri terhadap suami selanjutnya adalah bermuka manis dan menyenangkan suami. Perintah ini secara khusus berkaitan dengan psikologi perempuan yang terkadang tidak stabil, baik karena faktor biologis maupun non-biologis. Untuk itu, kewajiban istri terhadap suami lainnya adalah dapat mengontrol dan mengelola emosi sebaik mungkin.
    3. Mengikuti tempat tinggal suami
      Setelah menikah biasanya yang jadi permasalahan suami istri adalah tempat tinggal, karena kebiasaan orang Indonesia pada masa-masa awal menikah suami istri masih ikut di rumah orang tua salah satu pasangan lalu kemudian mencari tempat tinggal sendiri. Dalam hal ini seorang istri harus mengikuti dimana suami bertempat tinggal, entah itu di rumah orang tuanya atau di tempat kerjanya.
    4. Menjaga harta, rumah, dan kehormatan suami.
      Kewajiban istri terhadap suami selanjutnya adalah menjaga harta, rumah, dan kehormatan suami. Ini juga sebuah prinsip ini bersifat fleksibel sesuai dengan pola yang berjalan dalam sebuah rumah tangga. Akan tetapi umumnya, istri diserahi tugas untuk mengelola keuangan keluarga.
    5. Menjaga diri saat suami tak ada.
      Seorang wanita yang sudah menikah dan memulai rumah tangga maka harus membatasi tamu-tamu yang datang ke rumah. Ketika ada tamu lawan jenis maka yang harus dilakukan adalah tidak menerimanya masuk ke dalam rumah kecuali jika ada suami yang menemani dan seizin suami. Karena perkara yang dapat berpotensi mendatangkan fitnah haruslah dihindari. 

Tema hadist yang berkaitan dengan Al quran :

  1. Mentaati suami merupakan perintah Allah Subhanahu wa ta'ala
    اَلرِّجَالُ قَوّٰمُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّ بِمَاۤ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْؕ-فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَیْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُؕ-وَ الّٰتِیْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَ اهْجُرُوْهُنَّ فِی الْمَضَاجِعِ وَ اضْرِبُوْهُنَّۚ-فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَیْهِنَّ سَبِیْلًاؕ-اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِیًّا كَبِیْرًا
    Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang salehah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.(An-Nisa ayat 34).
  2. Dalam hal ini seorang istri harus mengikuti dimana suami bertempat tinggal, entah itu di rumah orang tuanya atau di tempat kerjanya. Karena hal tersebut merupakan kewajiban seorang istri untuk mengikuti dimana suami bertempat tinggal.
    اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَیْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ…
    Artinya “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu (suami) bertempat tinggal menurut kemampuan kamu,…” (QS. Ath Thalaaq: 6).
  3. Menjaga diri saat suami tak ada. Wanita yang memelihara kehormatan dirinya dan harta benda suaminya di saat suaminya tidak ada di tempat.
    حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ
    lagi memelihara diri di balik pembelakangan suaminya. (An-Nisa: 34).


Sumber : ONE DAY ONE HADITS  alhadist.com