1 |
2314 |
Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah Al 'Amiriy Al Uwaisiy telah
menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'ad dari Shalih dari Ibnu Syihab telah menceritaka n
kepadaku 'Urwah bahwa dia bertanya kepada 'Aisyah radliallahu 'anha. Dan Al Laits berkata,
telah menceritakan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab be telah menceritakan kapadaku
'Urwah bin Az Zubair bahwa dia bertanya kepada 'Aisyah radliallahu 'anha tentang firman
llah yang artinya ( Jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil seterusnya hingga
empat-empat". (QS. A n-Nisaa ayat 3), maka ia menjawab: "Wahai anak saudariku, yang
dimaksud ayat itu adalah seorang anak perempuan yatim yang berada pada asuhan walinya,
hartanya ada pada walinya, dan walinya ingin memiliki harta itu dan menikahinya namun ia
tidak bisa berbuat adil dalam memberikan maharnya, yaitu memberi seperti ia memberikan
untuk yang lainnya, maka mereka dilarang untuk menikahinya kecuali jika mereka bisa
berbuat adil pada mereka, dan mereka memberikan mahar terbaik kepadanya, mereka
diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang baik untuk mereka selain anak-anak yatim
itu". 'Urwah berkata, lalu 'Aisyah berkata, kemudian orang-orang meminta fatwa kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah turunnya ayat ini; wayastaftuunaka finnisaa'
(dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita) hingga firmanNya;
watarghobuuna antankihuuhunna (dan kalian ingin menikahi mereka) dan yang disebutkan
Allah pada firmanNya bahwa; yutla 'alaikum fil kitab (telah disebutkan untuk kalian di dalam
Al Quran) ayat pertama yang Allah berfirman didalamnya ada kalimat; wa in khiftum allaa
tuqsituu fil yataamaa fankihuu maa thaoba lakum minan nisaa' (jika kalian tidak bisa berbuat
adil kepada anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita yang baik untuk kalian), 'Aisyah
berkata, dan firman Allah pada ayat yang lain; watarghobuuna an tankihuuhunna (dan kalian
ingin untuk menikahi mereka) yaitu keinginan kalian untuk menikahi anak perempuan yatim
yang kalian asuh ketika ia sedikit hartanya dan kurang menarik wajahya, maka mereka
dilarang untuk menikahi mereka karena semata hartanya dan kecantikannya dari anak-anak
perempuan yatim kecuali dengan adil disebabkan ketidak tertarikan mereka kepada
perempuan yatim itu".(Shahih) |