No |
No Hadits |
Isi |
1 |
4166 |
Telah menceritakan kepadaku Umayyah bin Bustham Telah menceritakan kepada kami
Yazid bin Zurai'i dari Habib dari Ibnu Abu Mulaikah, Ibnu Zubair berkata; Aku bertanya
kepada Utsman bin Affan mengenai ayat; Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta
meninggalkan istri-istri (Al Baqarah; 234). Dia menjawab; Ayat itu telah dinasakh dengan
ayat yang lain. Lalu aku bertanya; kenapa kamu menulisnya atau membiarkannya. Dia
menjawab; Wahai anak saudaraku, aku tidak akan merubahnya sedikitpun dari tempatnya.(Shahih) |
2 |
4167 |
Telah menceritakan kepada kami Ishaq Telah menceritakan kepada kami Rauh Telah
menceritakan kepada kami Syibl dari Ibnu Abu Najih dari Mujahid mengenai firman Allah:
Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri (Al Baqarah; 234).
Ayat ini menerangkan wajibnya iddah di rumah keluarganya. Lalu Allah menurunkan ayat;
Dan orang-orang yang akan mati di antara kami dan meninggalkan istri-istri, hendaklah
membuat wasiat untuk istri-istrinya yaitu nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya
dari rumah. Tetapi jika mereka keluar sendiri, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa
yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Mujahid berkata;
Allah telah menjadikannya sebagai penyempurna dalam hitungan setahun yaitu tujuh bulan
dan dua puluh malam sebagai wasiat. Apabila dia ingin, maka dia menempati sesuai wasiat
tersebut. Namun jika ia ingin keluar, maka itu sudah menjadi kehendaknya. Itulah yang
dimaksud firman Allah Ta'ala: Tetapi jika mereka keluar sendiri, maka tidak ada dosa bagimu.
Maka Iddah adalah perkara yang wajib. Perawi mengaku itu dari Mujahid. Atha berkata; Ibnu
Abbas berkata; "Ayat ini telah menghapus 'iddah di rumah keluarganya sehingga ia ber'iddah
di tempat yang ia kehendaki, yaitu firman Allah Azza wa Jalla: 'Tanpa keluar rumah.' Atha
berkata; 'Jika dia berkehendak, maka dia beriddah di rumah keluarganya dan tinggal sesuai
wasiatnya.' Namun jika dia berkehendak, ia keluar darinya. Sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka
senidiri." (QS. Albaqarah 240), Atha berkata; kemudian turun ayat mirats (mengenai warisan)
yang menghapus mengenai tempat tinggal, maka dia boleh beriddah sesuai kehendaknya
tanpa harus tinggal dirumahnya. Dan dari Muhammad bin Yusuf Telah menceritakan kepada
kami Warqa dari Ibnu Abu Najih dari Mujahid dengan redaksi yang serupa. Dan dari Ibnu Abu
Najih dari Atha dari Ibnu Abbas dia berkata; 'ayat ini telah menghapus 'iddahnya di rumah
keluarganya sehingga ia ber'iddah di tempat yang ia kehendaki, yaitu firman Allah Azza wa
Jalla: 'Tanpa keluar rumah.'(Shahih) |
3 |
4168 |
Telah menceritakan kepada kami Hibban Telah menceritakan kepada kami Abdullah
Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Aun dari Muhammad bin Sirin dia berkata;
Aku duduk di sebuah majlis yang di dalamnya ada sekelompok orang-orang Anshar, di
dalamnya ada Abdurrahman bin Abu Laila, lalu aku menyebutkan Hadits Abdullah bin Utbah
yang menceritakan tentang Subaiah binti Al Harits. Maka Abdurrahman bin Abu Laila
berkata; 'Akan tetapi pamannya tidak mengatakan hal itu. Lalu aku katakan, aku berani
bertanggung jawab jika aku berdusta tentang orang yang berada di sisi Kufah -seraya
mengeraskan suaranya-. Kemudian aku keluar dan bertemu dengan Malik bin Amir, atau
Malik bin Auf. Aku berkata; Bagaimana menurut Ibnu Mas'ud tentang orang yang telah
ditinggal mati oleh suaminya padahal dia dalam keadaan hamil? Dia menjawab; Ibnu Mas'ud
berkata; 'Apakah kamu akan memberatkannya dan tidak memberinya rukhsah, padahal
sungguh telah turun surat Annisa' yang pendek setelah surat yang panjang (Al Baqarah)?.
Ayyub berkata; dari Muhammad Aku bertemu dengan Abu Atiyyah Malik bin Amir.(Shahih) |
|