No |
No Hadits |
Isi |
1 |
1200 |
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Bisyir
bin Al Mufadhdhal telah menceritakan kepada kami Salamah bin 'Alqamah dari Muhammad
bin Sirin berkata: Telah wafat anak Ummu 'Athiyyah radliallahu 'anha. Pada hari ketiga (dari
kematian anaknya) dia meminta wewangian, lalu memakainya kemudian berkata: "Kami
dilarang berkabung melebihi tiga hari kecuali bila ditinggal mati suaminya".(Shahih) |
2 |
1201 |
Telah menceritakan kepada kami Al Humaidiy telah menceritakan kepada kami Sufyan
telah menceritakan kepada kami Ayyub bin Musa berkata, telah mengabarkan kepada saya
Humaid bin Nafi' dari Zainab binti Abu Salamah berkata; Ketika kabar kematian Abu Sufyan
sampai dari ne geri Syam, Ummu Habibah radliallahu 'anha meminta wewangian pada hari
ketiga lalu memakainya untuk bagian sisi badannya dan lengannya dan berkata; Sungguh
bagiku ini sudah cukup seandainya aku tidak mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam
bersabda: "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk
berkabung melebihi tiga hari kecuali bila ditinggal mati suaminya yang saat itu dia boleh
berkabung sampai empat bulan sepuluh hari".(Shahih) |
3 |
1202 |
Telah menceritakan kepada kami Isma'il telah menceritakan kepada saya Malik dari
'Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm dari Humaid bin Nafi' dari
Zainab binti Abu Salamah bahwa dia mengabarkannya, katanya; Aku pernah menemui
Ummu Habibah radliallahu 'anha, isteri Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. Lalu dia berkata; Aku
mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak halal bagi wanita yang
beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung melebihi tiga hari kecuali bila
ditinggal mati suaminya yang saat itu dia boleh berkabung sampai empat bulan sepuluh
hari". Lalu aku menemui Zainab binti Jahsy ketika saudara laki-lakinya meninggal dunia. Saat
itu dia meminta minyak wangi lalu memakainya kemudian berkata, "Aku sebenarnya tidak
memerlukan minyak wangi seandainya aku tidak mendengar Rasulullah
Shallallahu'alaihiwasallam bersabda dari atas mimbar: tidak halal bagi seorang wanita yang
beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung atas mayit melebihi tiga hari selain karena
kematian suaminya, boleh hingga empat bulan sepuluh hari.(Shahih) |
|