1 |
1973 |
Dan berkata, kepada kami Al Humaidiy telah menceritakan kepada kami Sufyan telah
menceritakan kepada kami 'Amru dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma berkata: "Kami
pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu perjalanan yang ketika itu aku
menunggang anak unta yang masih liar milik 'Umar. Anak unta itu selalu mendahulukanku
(membawaku paling depan). Maka ia berjalan pada barisan paling depan, lalu 'Umar
membentaknya dan mengembalikannya ke belakang. Namun ia kembali maju paling depan
dan 'Umarpun kembali membentak dan mengembalikannya ke belakang. Kemudian Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam berkata, kepada 'Umar: "Juallah anak unta itu kepadaku". 'Umar
menjawab: "Ia untukmu wahai Rasulullah". Beliau bersabda: "Juallah kepadaku". Maka
'Umarpun menjualnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekarang anak unta itu untukmu wahai 'Abdullah bin
'Umar kamu dapat berbuat dengannya sesukamu". Dan Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata:
"Dan Laits berkata, telah mengabarkan kepada saya 'Abdurrahman bin Khalid dari Ibnu
Syihab dari Salim bin 'Abdullah dari Abdulloh bin 'Umar radliallahu 'anhu berkata: "Aku
menjual (dengan cara barter) kepada amirul Mukminin 'Utsman bin 'Affan hartaku berupa
tanah yang ada lembahnya dengan harta dia berupa tanah yang terletak di Khaibar. Setelah
kami bertransaksi aku kembali ketempatku semula dan aku keluar dari rumahnya karena
khawatir jika ia akan membatalkan transaksi, karena termasuk dari sunnah adalah
bahwasanya dua orang yang bertransaksi mempunyai hak pilih hingga mereka berpisah.
'Abdullah berkata: "Ketika jual beli antara aku dan dia telah sah terjadi, aku merasa bahwa
aku telah mendhaliminya, bahwa aku telah membawanya (mendekatkannya) ke daerah
Tsamud yang jaraknya selama tiga malam, dan ia membawaku (mendekatkan) ke Madinah
yang jaraknya selama tiga malam.(Shahih) |