Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Hukum-hukum
Bab : Bolehkah seorang hakim mengutus seorang saja untuk mencermati urusan?
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 6656 Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi'b telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dari Ubaidullah bin Abdillah dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhani mengatakan, seorang arab badui (nomade) datang dan mengatakan; 'Ya Rasulullah, putuskanlah diantara kami dengan kitabullah! ' Lantas berdirilah lawan sengketanya seraya berujar; 'ia benar, putuskanlah antara kami dengan kitabullah.' Si arab nomade (pedusunan) lantas mengatakan; 'Anakku adalah pekerja orang ini, lantas ia berzina dengan isterinya, lalu mereka mengatakan, 'Anak laki-lakimu harus dirajam! ' Maka kutebus anakku dengan seratus ekor kambing dan seorang hamba sahaya, kemudian aku bertanya kepada ahlul 'ilmi, dan mereka mengatakan; 'anakmu harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun.' Kontan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Sungguh akan kuputuskan kalian berdua dengan kitabullah, adapun hamba sahaya dan kambing harus dikembalikan kepadamu, dan anak laki-laki didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, adapun engkau wahai Unais (lengkapnya Unais Al Aslami), temuilah si wanita dan rajamlah!" Unais bersegera menemui si wanita dan merajamnya.(Shahih)